Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pendeportasian WNA Kanada yang Telanjang di Gunung Batur Terkendala

instagram.com/pendakibali

Denpasar, IDN Times – Masih ingat kasus seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada, Jeffrey Douglas Craigen (33), yang menari telanjang di Gunung Batur?

Jeffrey yang disebut bekerja sebagai aktor di kanal Netflix, pengisi suara film animasi, dan bintang iklan komersil tersebut ditahan di Rudenim Denpasar selama menunggu proses pendeportasian.

1.Jeffrey Douglas Craigen rencananya akan dideportasi dalam waktu 2 minggu ke depan

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. (IDN Times/Ayu Afria)

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi, kepada IDN Times menyampaikan bahwa rencananya Jeffrey Douglas Craigen (33) yang menari telanjang di Gunung Batur tersebut akan dideportasi dalam kurun waktu dua minggu ke depan. Namun rencana pendeportasian tersebut menemui kendala. Ternyata Jeffrey sama sekali belum pernah mendapatkan vaksin COVID-19. 

“Rencananya kami deportasi secepatnya, dalam minggu-minggu ini. Namun karena yang bersangkutan belum vaksin sama sekali, itu yang membuat persetujuan airlines terhambat, mungkin,” ungkapnya, pada Selasa (26/4/2022).

2.Deteni diserahkan ke Rudenim Denpasar sambil menunggu waktu deportasi

Rudenim Denpasar. (Dok. IDN Times/Yudha Maruta)

Atas kendala yang dihadapi tersebut, Tedy mengatakan sementara ini menyerahkan Jeffrey ke Rumah Dentensi Imigrasi Denpasar yang terletak di Jimbaran, pada Selasa (26/4/2022). Ia akan ditahan di sana sampai mendapatkan jadwal pendeportasian.

“Administrasinya sedang kami siapkan. Di mana semula akan kami lakukan pendeportasian. Namun terkendala persetujuan airlines yang akan mengangkut,” ungkapnya.

3.Jeffrey Douglas Craigen terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. (IDN Times/Ayu Afria)

Sebelumnya, pada bulan April 2022, Jeffrey bersama lima orang temannya mendaki Gunung Batur. Jeffrey kemudian menari tanpa busana, lalu direkam dan diunggah di media sosialnya. Postingan tersebut pun menjadi viral.

Atas tindakannya, Jeffrey dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, namanya juga dimasukkan ke dalam daftar cekal sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, yang bersangkutan datang ke Indonesia untuk berlibur dan mengunjungi beberapa kota. Selain berselancar dan menikmati keindahan alam di Bali, ia juga mencari pengobatan alternatif untuk penyakit osteoporosisnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
Ni Ketut Sudiani
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia
Follow Us