Mengenal Pemodal Pabrik Narkotika Ubud, Waspada!

Gianyar, IDN Times - Pengembangan kasus clandestine laboratory di vila kawasan Keliki Kawan, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar ini berujung pada terendusnya lokasi tinggal warga Yordania berinisial AMI. Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjenpol I Wayan Sugiri, menyatakan bahwa AMI merupakan pihak yang mendanai kegiatan tersebut. Penggeledahan pabrik ini dilakukan, Minggu (21/7/2024) pukul 16.00 Wita. Tim BNN kemudian menggeledah sebuah rumah di kawasan Raya Bunutan, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud.
"Kami duga merupakan tempat tinggal tersangka AMI," jelasnya.
1. AMI tidak berada di vila yang disewanya

AMI tidak berada di vila selama penggeledahan itu. Dari informasi yang didapatkan, AMI menyewa rumah tersebut sejak 2023 lalu. Tim BNN menemukan barang bukti berupa bahan-bahan kimia, dan beberapa alat yang diduga digunakan untuk membuat narkotika jenis DMT.
Barang bukti tersebut sama dengan bahan kimia yang ditemukan di vila, dikemas dalam botol kecil berisi cairan kental warna kekuningan. Berdasarkan uji laboratorium, isi cairan dalam botol kecil tersebut mengandung narkotika jenis DMT.
"AMI diketahui sedang berada di luar negeri," ungkap Sugiri.
2. Petugas menyita ratusan item barang bukti produksi DMT

Barang bukti yang ditemukan di antaranya 217 item yang ditemukan di dua TKP. Yakni vila tempat tinggal tersangka DAS, dan AMI. Rinciannya adalah enam item yang teridentifikasi narkotika golongan I jenis Dimethyl Triptamin (DMT) dalam bentuk padatan atau serbuk berat 19 gram neto, dan cairan dengan volume sebanyak 484 ml neto.
Selanjutnya bahan-bahan zat kimia lainnya yang digunakan untuk membuat DMT itu sebanyak 172 item. Antara lain berbentuk cairan bahan kimia yang digunakan untuk mensintetis narkotika jenis DMT dengan total volume sebanyak 78.473 ml. Berbentuk padatan atau serbuk yang digunakan untuk mensintetis narkotika jenis DMT dengan berat 19.154 gram. Serta 39 item peralatan yang digunakan dalam proses clandestine laboratory narkotika jenis DMT.
3. DAS terancam penjara seumur hidup

Tersangka DAS dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 113 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancamannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Atas pengungkapan ini, BNN terus mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada, turut aktif dalam menjaga dan melakukan pengawasan terhadap wilayah yang tidak hanya menjadi destinasi wisata, tetapi juga menjadi tujuan menetap dalam jangka panjang bagi warga negara asing (WNA).