Menguak Cara Ranto Curi Barang Wisatawan yang Menginap di Vila Pecatu

Dia menggasak barang di 16 vila tanpa ada kerusakan

Badung, IDN Times – Seorang pria asal Ungasan bernama I Made Kardiana alias Ranto (24), nekat melakukan pencurian di beberapa Vila yang ditinggali wisatawan, agar bisa melunasi utangnya dan membayar cicilan sepeda motor. Pelaku mengaku telah menggasak 16 vila yang tersebar di Pecatu, Ungasan, dan Jimbaran. Aksi ini dilakukan secara sendirian di malam atau siang hari.

Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan menangkapnya, pada Rabu (8/1) pukul 18.00 Wita di rumahnya, Jalan Pura Matsuka Gang Tunjung, Kuta Selatan. Saat itu tersangka tengah berada di dalam kamar. Jadi berhati-hatilah buat para pemilik vila maupun wisatawan yang menyewa. Berikut ulasannya:

1. Beraksi di malam atau siang hari, vila yang dimasuki tidak ada kerusakan sedikitpun

Menguak Cara Ranto Curi Barang Wisatawan yang Menginap di Vila PecatuFoto hanya ilustrasi. (safedepositfederation.com)

Menurut Kapolsek Kuta Selatan, AKP Yusak Agustinus Sooai, pada Jumat (10/1) lalu, tersangka masuk ke dalam vila saat korbannya pergi. Dalam keadaan sepi itu, tersangka dinilai lihai karena tidak meninggalkan kerusakan apapun.

Pihaknya menerima laporan LP-B/231/XII/2019/Bali/Resta Dps/Sek Kutsel tanggal 31 Desember, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Vila Rafles Barat sekolah Mahatma Gandhi, Perumahan Puri Gading Jimbaran. Korbannya bernama Beatrix Octovina Geruh (27) asal Kalimantan Timur.

“Modusnya pelaku masuk vila dan mengambil barang milik korbannya. Sudah 16 TKP tersebar vila di Pecatu, Ungasan dan Jimbaran,” terang Yusak.

2. Gasak barang-barang berharga korban. Lalu uangnya sudah ditukar ke money changer

Menguak Cara Ranto Curi Barang Wisatawan yang Menginap di Vila PecatuDok.IDN Times/ istimewa

Pencurian yang diperkirakan terjadi pada 30 Desember 2019 pukul 10.00 Wita ini, korban kehilangan barang berharganya berupa perhiasan emas, jam tangan merek Fosil, hardisk dan 200 Dolar Singapura, serta beberapa uang ringgit dan yen.

Kepada penyidik, tersangka mengakui barang sasarannya berupa uang, perhiasan, kamera, drone dan lainnya, yang bisa cepat diuangkan.

“Hasil curian yang diambil tersangka ini ada yang sudah ditukarkan ke money changer. Digunakan membayar utang, makan dan bayar cicilan motornya,” jelasnya.

3. Banyak barang bukti yang diamankan dari kamar tersangka saat dilakukan penggeledahan

Menguak Cara Ranto Curi Barang Wisatawan yang Menginap di Vila PecatuDok.IDN Times/ istimewa

Beberapa barang bukti hasil penggeledahan di antaranya barang milik tersangka berupa blakas (Pisau untuk menyembelih babi), sandal, baju dan celana yang digunakan saat beraksi.

Sementara barang milik Vila Rafles di antaranya jam tangan merek Fosil, perhiasan, serta sepeda motor Yamaha Xeon tanpa plat nomor. Sedangkan barang bukti hasil pencurian dari vila lain berupa tas ransel, kamera, paspor, aksesoris dan perhiasan, sandal, sepatu serta beberapa kartu identitas tamu asing.

“Pelaku kami jerat pasal 363 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dengan ancaman 7 tahun penjara," ujarnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya