Langgar Administrasi dan Prokes, Empat WNA Rusia Dideportasi dari Bali

Diharapkan para WNA lainnya di Bali bisa lebih disiplin

Denpasar, IDN Times – Pemerintah Provinsi Bali tidak segan-segan mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) yang kedapatan melanggar administrasi maupun kebijakan protokol kesehatan COVID-19.

Selama tiga hari terakhir ini, mulai Senin (19/7/2021) hingga Rabu (21/7/2021), tercatat empat orang WNA Rusia di Bali dideportasi dari Indonesia. Siapa sajakah mereka dan apa penyebabnya?

1. Anzhelika dideportasi dan dicekal 6 bulan

Langgar Administrasi dan Prokes, Empat WNA Rusia Dideportasi dari BaliPendeportasian Anzhelika Naumenok, WNA Rusia yang sempat tidak mau isolasi mandiri (Dok.IDN Times/Kemenkumham Bali)

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk, pada Rabu (21/7/2021) menyampaikan bahwa WNA terkonfirmasi COVID-19 pada 4 Juli 2021 lalu, Anzhelika N (33) asal Rusia, telah dinyatakan sembuh pada 15 Juli 2021. Anzhelika dipaksa petugas melakukan isolasi di hotel pada 8 Juli 2021 karena tidak mengikuti kebijakan isolasi mandiri di vila yang disewanya.

Setelah hasil test Swab Polymerase Chain Reaction (PCR) Dinas Kesehatan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Bali dinyatakan negatif, petugas Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Kabupaten Badung mengantar yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Anzhelika dideportasi pada Rabu (21/7/2021) pukul 14.40 Wita dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Selanjutnya menuju Moscow pada pukul 21.05 WIB. Selain dideportasi, yang bersangkutan juga dicekal selama 6 bulan.

“Sesuai dengan Surat Rekomendasi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Nomor: 180/7289/SET/SATPOL.PP dan hasil pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai, yang bersangkutan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian yaitu dideportasi dari wilayah Indonesia sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ucapnya.

2. Sekeluarga dideportasi karena melanggar administrasi

Langgar Administrasi dan Prokes, Empat WNA Rusia Dideportasi dari BaliWNA Rusia dideportasi karena izin tinggalnya habis (Dok.IDN Times/Kemenkumham Bali)

Sementara itu, satu keluarga asal Rusia juga dideportasi pada Senin (19/7/2021) pukul 17.00 Wita dari Bali menuju Jakarta. Mereka di antaranya Pavel Kablukov (34), Shuiskaia Ekaterina (32), dan putri mereka yang baru dilahirkan pada Mei 2021 lalu, KM. Keluarga tersebut dinyatakan telah melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka diamankan di daerah sanur pada Kamis (15/7/2021) karena izin tinggalnya sudah habis.

“Bahwa orang asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih tinggal, dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu Izin Tinggal, dikenai tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” ungkap Jamaruli Manihuruk, didampingi Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemekumham Bali, I Putu Surya Dharma.

3. Saat ini WNA di Bali dinilai sudah lebih disiplin dan mematuhi protokol kesehatan

Langgar Administrasi dan Prokes, Empat WNA Rusia Dideportasi dari BaliOperasi Yustisi Satpol PP Kabupaten Badung di Pantai Pererenan (Dok.IDN Times/Satpol PP Kab.Badung)

Menurut Jamaruli, dari pantauannya WNA yang ada di Bali saat ini cenderung sudah lebih disiplin dalam menjalankan Protokol Kesehatan COVID-19. Menurutnya hal ini juga karena adanya pengawasan orang asing yang akhir-akhir ini semakin gencar dilakukan. Ia berharap kondisi ini tetap terlaksana dengan baik dan kedisiplinan semakin meningkat.

“Setelah pemantauan dan pengawasan terhadap orang asing. Khususnya bagi orang asing di wilayah Bali, sekarang cenderung mereka lebih disiplin,” ungkapnya pada Kamis (22/7/2021).

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya