Kisah Notaris di Bali, 5 Bulan Jadi Tahanan di Rutan Gianyar

Akhirnya bebas dan dinyatakan tak bersalah

Badung, IDN Times – Seorang notaris asal Kota Denpasar, Hartono (59), sempat mendekam di Rumah Tahanan Kelas II B Gianyar selama lebih dari 5 bulan. Perjuangannya untuk bebas dikabulkan Mahkamah Agung dengan bukti Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 41 PK/Pid/2021 tanggal 15 September 2021.

Hartono adalah satu dari empat orang yang menjadi terdakwa atas tindak pidana pemalsuan dalam penjualan saham PT Bali Rich Mandiri. Atas dugaan kasus pemalsuan yang berlangsung pada Desember 2015 ini, saksi pelapor Hartati disebut mengalami kerugian hingga Rp38 miliar. Sejak dinyatakan tidak bersalah, kini ia kembali bekerja di kantornya di Kuta sebagai notaris. 

Baca Juga: Cerita Dalang Gus Cupak Lestarikan Wayang di Bali, Ngaturang Ngayah

1. Namanya sempat dimasukkan ke dalam DPO

Kisah Notaris di Bali, 5 Bulan Jadi Tahanan di Rutan GianyarIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Hartono dan empat orang lainnya yakni Hendro Nugroho Prawira, Suryadi Asral, Tri Endang Astuti (istri Asral), dan I Putu Adi Mahendra Putra, dijadikan terdakwa atas tindak pidana pemalsuan dalam penjualan saham PT Bali Rich Mandiri.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar awal Januari 2019 lalu, majelis hakim menghukum notaris Hartono dan empat terdakwa lain dengan vonis bervariasi. Hartono dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Para terdakwa kemudian melakukan perlawanan hukum banding dan diputus bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian melakukan kasasi dan MA menyatakan kelima terdakwa secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat bersama-sama. Putusan ini ke luar pada Juli 2020.

Nama Hartono juga sempat dimasukkan di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Gianyar melalui kuasa hukumnya. Saat itu Hartono mengaku bingung bagaimana cara menyerahkan diri, ia khawatir dengan perlakukan yang akan ia dapatkan.

Kuasa Hukum Harton, Muhammad Faisal, mengaku ditangkapnya Hartono oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali tidaklah benar. Ia mengatakan berkomunikasi langsung dengan Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar dan Kasi Intel perihal penyerahan kliennya.

“Pak Hartono saya yang menyerahkannya,” ungkap Kuasa Hukumnya Muhammad Faisal saat ditemui pada Minggu (6/11/2022).

2. Peninjauan Kembali dikabulkan, Hartono dinyatakan tidak bersalah

Kisah Notaris di Bali, 5 Bulan Jadi Tahanan di Rutan GianyarGedung Mahkamah Agung (Instagram/@humasmahkamahagung)

Melalui kuasa hukumnya, Hartono, kelahiran Tanjung Batu, Kepulauan Riau 8 September 1963, melakukan upaya mengajukan peninjauan kembali (PK) pada April 2021. Hingga akhirnya MA mengabulkan permohonan PK dan menyatakan Hartono tidak secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan hukum sebagaimana didakwakan oleh JPU.

"Dalam putusan PK, yang dikabulkan adalah kekhilafan hakim. Novum tidak dikabulkan dengan alasan novum timbul setelah terjadi tindak pidana," ungkap Faisal.

Hartono tersenyum lega setelah dinyatakan bebas murni oleh Mahkamah Agung dengan Putusan PK Nomor 41 PK/Pid/2021 tanggal 15 September 2021. Bahwa Hartono dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau turut serta melakukan pemalsuan surat sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Amar putusan di tingkat PK pada pokoknya juga menyatakan memulihkan Bapak Hartono dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," imbuhnya.

Meskipun diakui sudah ada putusan, namun pihaknya baru menerima Surat Pengantar No.24.U7/3032/HK.01/10/2022 tanggal 31 Oktober 2022. Putusan PK tanggal 15 September 2021 ini sudah bulat karena mulai proses dari awal, putusan PN Gianyar menghukum terdakwa dengan dissenting opinion.

3. Hampir mati gara-gara serangan jantung yang dialaminya selama di penjara

Kisah Notaris di Bali, 5 Bulan Jadi Tahanan di Rutan Gianyarilustrasi penanganan pasien yang mengalami serangan stroke (aamc.org)

Atas kejadian ini Hartono mengaku tidak dendam dan ia sudah legowo tidak akan melakukan tuntutan balik kepada pelapor. Meskipun sempat dipenjara membuatnya berada dalam situasi yang sulit hingga mengalami berbagai kejadian hampir merenggut nyawanya.

Tuduhan ini ia akui memang menyangkut nama baik secara profesi sebagai seorang notaris. Ia harus menunggu untuk menguak keadilan dalam kasus yang dituduhkan kepadanya.

“Masalah proses anggap saja sebagai pengalaman hidup yang membuat kita lebih hati-hati dalam bertindak, berperilaku. Saya tidak ada niat untuk melakukan tuntutan balik kepada siapapun. Toh yang melakukan itu adalah klien saya. Sebagai orang profesional, kita ngak mungkin akan mempermasalahkan walaupun ada kesalahan-kesalahan yang mungkin salah sangka, salah paham yang terjadi di antara mereka sehingga melibatkan saya selaku notaris. Saya juga sudah maafkan,” ungkap Hartono.

Saat mengetahui ia dijatuhi hukuman 4 tahun, kondisi Hartono sempat drop. Ia mengaku mengalami gejala stroke dan selama sidang 4 bulan ia menggunakan kursi roda. Putusan Pengadilan Tinggi Bali sempat membuatnya sedikit lega, sehingga kesehatannya perlahan membaik. Tetapi, tiba-tiba putusan Mahkamah Agung malah menjatuhkan hukuman dua kali lipat dari putusan semula.

“Saya mengalami 3 kali strok, satu kali operasi usus 40 sentimeter dibuang, serangan jantung. Itu semua saya lalui, tetapi tetap Yang di Atas (Tuhan) membantu saya. Di saat serangan jantung itu napas saya hanya tinggal 20 persen dan keluarga sudah suruh kumpul. Saat itu saya belum bebas,” ungkapnya.

Ia menjalani hukuman atas tuduhan “turut serta melakukan”, lebih dari 5 bulan di dalam rutan. Hingga akhirnya putusan PK menyatakan ia tidak bersalah, dan keluar dari rutan pada Oktober 2021. Begitu pula dengan empat terdakwa lainnya, mereka bebas secara bersamaan.

Kisah Notaris di Bali, 5 Bulan Jadi Tahanan di Rutan GianyarIlustrasi Kantor Notaris (Website/furqoncenter.com/)

Pihak kuasa hukum Hartono menyampaikan bahwa akan menyurati Ikatan Notaris Indonesia dan Mahkamah Kehormatan. Surat tersebut akan dilampirkan dengan putusan MA yang menyatakan kliennya tidak bersalah dan bebas. Surat yang akan dikirim tersebut bersifat pemberitahuan bahwa memang selama ini terhadap kliennya Hartono belum dijatuhi sanksi oleh Ikatan Notaris Indonesia.

Selanjutnya juga akan menyurati Kejaksaan Negeri Gianyar terkait hal-hal produk yang telah disita selama ini, yang menyangkut protokoler kenotarisan. Saat ini Hartono kembali aktif sebagai notaris lagi.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya