Jerinx SID Ditahan, Wayan Gendo Ajukan Penangguhan Penahanan

Saat ini Jerinx dititipkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya

Badung, IDN Times – I Wayan Gendo Suardana kembali menjadi kuasa hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx, alias JRX, bersama dengan Advokad M Pilipus Tarigan. Jerinx tersandung kasus pengancaman dengan pelapor Adam Deni.

Pentolan band Superman is Dead (SID) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2021 lalu dan saat ini resmi ditahan. Berikut fakta-fakta perkembangan kasus Jerinx: 

Baca Juga: Jerinx SID Kembali Ditahan terkait Kasus Pengancaman

1. Jerinx ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Jerinx SID Ditahan, Wayan Gendo Ajukan Penangguhan PenahananKuasa Hukum JRX, I Wayan Gendo Suardana, dan M Pilipus Tarigan SH MH mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan/atau pengalihan tahanan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Penahanan Jerinx dilakukan setelah berkas kasusnya yang dikirim oleh penyidik Polda Metro Jaya dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Jerinx dititipkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan sambil menunggu persidangan.

Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, pada Rabu (1/12/2021), menyampaikan bahwa Jerinx didakwa alternative, yakni dakwaan pertama melanggar pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

2. Surat permohonan penangguhan penahanan diterima oleh PTSP Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Jerinx SID Ditahan, Wayan Gendo Ajukan Penangguhan PenahananKuasa Hukum JRX, I Wayan Gendo Suardana, dan M Pilipus Tarigan SH MH mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan/atau pengalihan tahanan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana dan Advokat M Pilipus Tarigan datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (2/12/2021) untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan/atau pengalihan tahanan. Surat permohonan tersebut telah diterima oleh bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Surat juga sudah ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung RI.

“Ada tiga surat yang kami sampaikan. Pertama surat dari I Wayan Arjono, ayah Jerinx. Kedua, Nora, istri Jerinx, dan ketiga dari Penasihat Hukum,” ungkap Gendo.

3. Gendo pastikan selama ini Jerinx kooperatif dan tidak mungkin melarikan diri

Jerinx SID Ditahan, Wayan Gendo Ajukan Penangguhan PenahananI Gede Ari Astina alias Jerinx. (ANTARA FOTO/Rani Rachmania)

Lalu apa isi surat permohonan tersebut? Gendo menyampaikan bahwa seluruh surat tersebut pada intinya memohon agar pihak kejaksaan memberikan penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan. Pertimbangannya, Jerinx merupakan tulang punggung keluarga, yang bersangkutan aktif dalam kegiatan sosial termasuk bagi pangan selama pandemik COVID-19, dan juga sebagai duta Badan Nasional Narkotika (BNN). Apabila kliennya ditahan, akan menghambat pengabdian dia melakukan sosialisasi tersebut.

Gendo juga mengungkapkan bahwa selama ini kliennya kooperatif. Bukti-bukti sudah di tangan kejaksaan. Ia menekankan kliennya tidak mungkin melarikan diri. Karenanya, secara subyektif penahanan kliennya harusnya dapat ditangguhkan.

“Harapan kami agar kejaksaan dapat memenuhi permohanan penangguhan, baik yang diajukan ayah, istri, maupuan kuasa hukum,” jelasnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya