Harga Tertinggi Tes RT-PCR di Bali Rp275 Ribu, Masa Berlaku Diubah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah memerintahkan agar harga tes Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) diturunkan menjadi Rp300 ribu. Arahan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual pada Senin (25/10/2021) lalu. Sebelumnya, berbagai elemen mengkritik pemerintah terkait kebijakan tes PCR bagi penumpang pesawat.
Menanggapi kritikan itu, melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/I/3843/2021 Tanggal 27 Oktober 2021, pemerintah menyampaikan batas tarif tertinggi pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Lalu bagaimana Pemerintah Provinsi Bali menanggapi kebijakan ini?
Baca Juga: Tak Ada Turis Asing Datang di Hari Pertama Pembukaan Pariwisata Bali
1. Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk rujukan kasus COVID-19 yang dibantu pemerintah
Merespons kebijakan pemerintah pusat, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, sekaligus Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra, melalui rilis tertulis menyampaikan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR, termasuk pengambilan swab, adalah Rp275 ribu. Batas tarif tertinggi tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.
“Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaranya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19,” jelasnya.
Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota diminta agar melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT–PCR ini.
2. Diharapkan bisa mempermudah para wisatawan yang akan ke Bali
Menurut Wakil Gubernur Bali, Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati, dari harga sebelumnya Rp460 ribu, kini biaya tes RT-PCR menjadi Rp275 ribu. Dengan adanya penurunan harga test RT-PCR dan perubahan masa berlakunya, diharapkan bisa mempermudah calon wisatawan yang akan ke Bali.
Cok Ace menjelaskan para wisatawan asal Jakarta, Surabaya, dan kota-kota besar di Jawa, sebagian besar datang ke Bali saat weekend. Artinya, mereka datang pada hari Jumat dan Sabtu kembali ke daerah masing-masing. Ia berharap agar para pengelola laboratorium tidak mengubah tarif RT-PCR yang telah disepakati.
“Dari segi penurunan harga, saya kira sudah memberikan angin segar bagi wisatawan ke Bali. Ditambah lagi masa berlaku 3 kali 24 jam,” ungkapnya pada Kamis (28/10/2021).
3. Aturan ini dimuat dalam Addendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 21 Tahun 2021
Dalam Addendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 21 Tahun 2021, dijelaskan tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemik COVID-19 dan ketentuan baru masa berlaku surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR sebagai syarat pelaku perjalanan dalam negeri. Selain itu disebutkan pula ketentuan syarat kartu vaksin untuk perjalanan di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali berlaku sejak Rabu (27/10/2021). Berikut detailnya:
-
Transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali menunjukkan kartu vaksinasi dosis I dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
-
Transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali menunjukan kartu vaksin vaksinasi dosis I dan hasil negatif tes RT-PCR 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
-
Transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali menunjukan kartu vaksinasi dosis I dan hasil negatif tes RT-PCR 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen 1 x 24 jam.