Harga Tertinggi Tes RT-PCR di Bali Rp275 Ribu, Masa Berlaku Diubah 

Semoga bisa mempermudah para wisatawan ya

Denpasar, IDN Times – Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah memerintahkan agar harga tes Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) diturunkan menjadi Rp300 ribu. Arahan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual pada Senin (25/10/2021) lalu. Sebelumnya, berbagai elemen mengkritik pemerintah terkait kebijakan tes PCR bagi penumpang pesawat.

Menanggapi kritikan itu, melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/I/3843/2021 Tanggal 27 Oktober 2021, pemerintah menyampaikan batas tarif tertinggi pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Lalu bagaimana Pemerintah Provinsi Bali menanggapi kebijakan ini?

Baca Juga: Tak Ada Turis Asing Datang di Hari Pertama Pembukaan Pariwisata Bali

1. Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk rujukan kasus COVID-19 yang dibantu pemerintah

Harga Tertinggi Tes RT-PCR di Bali Rp275 Ribu, Masa Berlaku Diubah Ilustrasi. Pengoperasian laboratorium PCR COVID-19. (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

Merespons kebijakan pemerintah pusat, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, sekaligus Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra, melalui rilis tertulis menyampaikan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR, termasuk pengambilan swab, adalah Rp275 ribu. Batas tarif tertinggi tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.

“Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaranya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19,” jelasnya.

Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota diminta agar melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT–PCR ini.

2. Diharapkan bisa mempermudah para wisatawan yang akan ke Bali

Harga Tertinggi Tes RT-PCR di Bali Rp275 Ribu, Masa Berlaku Diubah Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat PPKM Darurat (Dok.IDN Times/Bandara Ngurah Rai)

Menurut Wakil Gubernur Bali, Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati, dari harga sebelumnya Rp460 ribu, kini biaya tes RT-PCR menjadi Rp275 ribu. Dengan adanya penurunan harga test RT-PCR dan perubahan masa berlakunya, diharapkan bisa mempermudah calon wisatawan yang akan ke Bali.

Cok Ace menjelaskan para wisatawan asal Jakarta, Surabaya, dan kota-kota besar di Jawa, sebagian besar datang ke Bali saat weekend. Artinya, mereka datang pada hari Jumat dan Sabtu kembali ke daerah masing-masing. Ia berharap agar para pengelola laboratorium tidak mengubah tarif RT-PCR yang telah disepakati.

“Dari segi penurunan harga, saya kira sudah memberikan angin segar bagi wisatawan ke Bali. Ditambah lagi masa berlaku 3 kali 24 jam,” ungkapnya pada Kamis (28/10/2021).

3. Aturan ini dimuat dalam Addendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 21 Tahun 2021

Harga Tertinggi Tes RT-PCR di Bali Rp275 Ribu, Masa Berlaku Diubah Suasana Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali (Dok.IDN Times/Humas Bandara Ngurah Rai)

Dalam Addendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 21 Tahun 2021, dijelaskan tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemik COVID-19 dan ketentuan baru masa berlaku surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR sebagai syarat pelaku perjalanan dalam negeri. Selain itu disebutkan pula ketentuan syarat kartu vaksin untuk perjalanan di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali berlaku sejak Rabu (27/10/2021). Berikut detailnya:

  • Transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali menunjukkan kartu vaksinasi dosis I dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  • Transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali menunjukan kartu vaksin vaksinasi dosis I dan hasil negatif tes RT-PCR 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  • Transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali menunjukan kartu vaksinasi dosis I dan hasil negatif tes RT-PCR 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen 1 x 24 jam.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya