Gubernur Koster Akui Sudah Lama Bali Membiarkan Wisatawan Nakal

Belajar dari kasus WNA yang menawarkan tantra orgasm 

Denpasar, IDN Times – Gubernur Bali, I Wayan Koster, menegaskan bahwa momen pandemik ini akan ia gunakan untuk mulai melakukan bersih-bersih wisatawan yang nakal dan tidak tertib. Koster menyampaikan sikap tegasnya tersebut pada saat rilis pendeportasian warga negara asing (WNA) asal Kanada, Christopher Kyle Martin (37), pada Minggu (9/5/2021) di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Christopher dideportasi pada Senin (10/5/2021) pukul 01.00 Wita dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah mengiklankan rencana kegiatan Tantric Full Body Orgasm di Ubud, Kabupaten Gianyar.

“Saya sebagai Gubernur Bali ke depan akan semakin tegas dalam menindak setiap wisatawan yang akhir-akhir ini berperilaku tidak tertib, tidak disiplin. Kami tidak akan lagi mentolerir hal-hal seperti ini karena sudah terlalu lama ini terjadi dan dibiarkan," tegasnya.

Harapannya, ke depan Bali bisa menuju pariwisata untuk wisatawan yang berkualitas, yang menghormati hukum, nilai-nilai budaya masyarakat setempat, serta tertib disiplin dalam melakukan perjalanan wisata di manapun juga.

Baca Juga: WNA Asal Kanada yang Tawarkan Tantra Orgasm di Ubud Dideportasi

1. Wisatawan yang datang ke Bali harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia

Gubernur Koster Akui Sudah Lama Bali Membiarkan Wisatawan NakalPantai Berawa (IDN Times/Ayu Afria)

Pendeportasian terhadap Christopher Kyle Martin, dimaksudkan juga bisa menjadi  langkah awal sekaligus sinyal agar nantinya wisatawan yang akan datang ke Bali dapat menjaga nilai-nilai budaya yang ada. 

“Saya menyatakan bahwa ini merupakan langkah awal untuk memberikan sinyal kepada semua warga negara asing yang akan berkunjung ke Indonesia, khususnya ke Bali. Agar tetap menghormati hukum yang berlaku di Indonesia serta secara bersama-sama menjaga nilai-nilai budaya yang ada di Provinsi Bali. Kami berharap ini juga dihormati oleh siapapun juga yang berkunjung ke Provinsi Bali,” tegas Koster.

Menurutnya, Bali sebagai destinasi pariwisata dunia tentu sangat menerima kehadiran wisatawan, apalagi dalam masa pandemik saat ini. Akan tetapi, wisatawan yang akan diterima adalah yang bermartabat yaitu menghormati hukum yang berlaku di wilayah Indonesia dan nilai-nilai budaya masyarakat setempat, terutama di Provinsi Bali.

Baca Juga: Lagi! WNA di Ubud Gelar Tantra Orgasm, Bayar Donasi 20 Euro 

2. Aktivitas merugikan citra pariwisata dan tidak ramah budaya sudah lama dibiarkan

Gubernur Koster Akui Sudah Lama Bali Membiarkan Wisatawan NakalTim Gabungan melakukan pencarian Andrew Ayer (Dok.IDN Times/Kanim Ngurah Rai)

Dalam keterangannya, Koster mengatakan adanya pandemik COVID-19 ini menjadi momentum untuk melakukan bersih-bersih wisatawan yang nakal, tidak tertib, dan tidak disiplin. Bali tidak akan lagi mentolerir hal-hal semacam ini karena sudah terlalu lama terjadi dan dibiarkan.

Nantinya, pariwisata Bali diharapkan bisa sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Pendeportasian wisatawan tersebut ia anggap sebagai langkah awal untuk memberikan sinyal kepada semua warga negara asing yang akan berkunjung ke Indonesia, khususnya ke Bali. 

“Kami berharap ini juga dihormati oleh siapapun juga yang berkunjung ke Provinsi Bali. Agar Indonesia menjadi negara yang terhormat, tegak dengan kewibawaan dan kedaulatannya di hadapan seluruh masyarakat dunia. Begitu juga nilai-nilai budaya Bali tetap dijunjung tinggi oleh siapapun juga. Tidak boleh wisatawan itu berperilaku yang mencoreng atau tidak menghormati nilai-nilai budaya masyarakat Bali,” ungkapnya.

3. Kegiatan yang berkaitan dengan orgasme pasti ditindak

Gubernur Koster Akui Sudah Lama Bali Membiarkan Wisatawan NakalWarga negara Kanada, Christopher Kyle Martin, dideportasi karena kegiatan Tantric Full Body Orgasm di Ubud. (IDN Times/Ayu Afria)

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, saat ditanya IDN Times terkait penindakan semacam ini, menyampaikan telah menindak sebanyak 160 wisatawan asing pada tahun 2020 lalu.

“Tahun 2020 saja yang kami tindak 160. Yang viral paling empat. Tapi hal-hal seperti ini, yang viral-viral itu memang harus kita munculkan juga. Tapi yang kita tindak banyak. Di 2021 pun sudah di atas 50 yang kita tindak. Tapi yang viral beberapa orang,” ungkap Jamaruli.

Ia memberikan penekanan bahwa setiap kegiatan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kebudayaan yang ada di Bali, tetap akan dilakukan penindakan. Apalagi kegiatan yang berkaitan dengan orgasme.

“Orgasmenya. Kalau yoga kan biasa saja. Tapi kalau menyangkut-nyangkut orgasme yang kita tindak. Lihat videonya bagaimana mereka melakukan itu,” jelasnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya