Fakta Warga Buleleng Ditombak Tetangganya Sampai Tembus Paru-paru

Korban saat ini dalam keadaan hidup

Buleleng, IDN Times – Seorang warga asal Banjar Dinas Padang Buli, Desa Padang Bulia, Kecamatan Sukadasa, Kabupaten Buleleng, Gede Rentiasa (48), menjadi korban penusukan yang dilakukan tetangganya sendiri, Kadek Ginarsa (37).

Kapolres Buleleng AKBP, Andrian Pramudianto, mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (5/1/2021) pukul 01.00 Wita dan bermula dari pertengkaran mulut. 

Baca Juga: Dari Saling Lirik, Pemuda di Buleleng Nekat Menebas Dua Orang 

1. Korban datang ke rumah pelaku usai pesta miras

Fakta Warga Buleleng Ditombak Tetangganya Sampai Tembus Paru-paruIlustrasi Penganiayaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut AKBP Andrian Pramudianto, sebelum kejadian, korban dan teman-temannya sempat pesta minuman keras. Pelaku melintas di depan rumah korban dengan membawa senjata tajam berupa tombak yang digunakan untuk mencari anjing. Kemudian pelaku kembali ke rumahnya dan tidur.

Korban ternyata datang ke rumah pelaku dengan membawa senjata tajam jenis tombak. Keduanya terlibat adu mulut dan sempat dilerai oleh istri korban.

“Korban Gede Rentiasa mendatangi rumah pelaku dengan membawa senjata tajam berupa tombak. Sempat terjadi pertengkaran mulut, tetapi dapat dilerai oleh istri korban dan mengajak korban pulang ke rumah,” ungkapnya.

2. Korban disebut sempat menantang pelaku untuk berkelahi

Fakta Warga Buleleng Ditombak Tetangganya Sampai Tembus Paru-paruKadek Ginarsa (37) pelaku penombakan tetangganya sendiri. (Dok. IDN Times / Polres Buleleng)

Tidak lama kemudian, korban kembali datang ke rumah pelaku. Tapi kali ini dia tidak membawa senjata tajam. Namun begitu korban menantang pelaku untuk berkelahi, keduanya kembali terlibat pertengkatan mulut. Pelaku kemudian mengambil tombak anjing miliknya dan menusukkannya ke korban hingga tembus paru-paru.

“Mengenai lengan kanan korban hingga tembus ke dada sebelah kanan yang mengakibatkan terluka serta berlumuran darah. Masih hidup. Di RSUD Buleleng,” jelas Andrian Pramudianto.

Melihat korban terluka, pelaku kemudian membawanya ke rumah korban yang jaraknya hanya 5 meter. Mengetahui suaminya tertusuk tombak, istri korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukadasa.

3. Pelaku terancam hukuman 2 tahun 8 bulan

Fakta Warga Buleleng Ditombak Tetangganya Sampai Tembus Paru-paruIlustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Pihak kepolisian mengamankan sebuah tombak yang digunakan untuk menusuk korban. Tombak tersebut bergagang kayu yang dililit karet dengan panjang 2 meter.

Andrian Pramudianto mengungkapkan pelaku diamankan beberapa jam setelah kejadian dan saat ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik untuk mengatahui motif peristiwa tersebut.

“Untuk sementara, pelaku yang bernama Kadek Ginarsa diamankan di Polsek Sukasada. Setelah dilakukan interview, mengakui perbuatannya,” ucap Andrian Pramudianto.

Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya