Dua Pelajar SMP di Badung Dalangi Pencurian di Delapan Lokasi

Mengapa bisa seperti ini ya?

Badung, IDN Times – Dua pelajar laki-laki asal Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, masing-masing berinisial IPAS (14) dan KSP (15), ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan alias curat oleh Polsek Mengwi. Kapolsek Mengwi, AKP Putu Diah Kurniawandari, menyampaikan bahwa keduanya sudah beraksi di beberapa lokasi.

Setelah menerima laporan pencurian di salah satu toko vape atau rokok elektrik, ia memerintahkan Kanit Reskrim, IPTU I Ketut Wiwin Wirahadi, dan Tim Opsnal Polsek Mengwi menangkap keduanya yang dipimpin oleh Panit Opsnal lPTU I Made Mangku Bunciana.

“Kedua pelaku sedang berada di wilayah Desa Munggu sekitar pukul 02.00 Wita, pelaku berhasil kami amankan,” ungkap AKP Putu Diah pada Kamis (15/4/2021).

Baca Juga: Sempat Terkonfirmasi COVID-19, Kakek di Badung Ceburkan Diri ke Sumur 

1. Ada pula laporan dari pihak sekolah

Dua Pelajar SMP di Badung Dalangi Pencurian di Delapan LokasiIlustrasi aktivitas di sekolah. IDN Times/Feny Maulia Agustin

AKP Putu Diah mengungkapkan bahwa ia menangani dua laporan sekaligus terkait dengan kedua tersangka pelajar ini. Pertama, LP-B/16/IV/2021/BALI/RES.BDG/SEK.MENGWI tanggal 15 April 2021. Lokasi kejadian perkara di Famous Vape yang terletak di Banjar Dukuh Sengguan, Desa Munggu. Pencurian ini terjadi pada Selasa (26/1/2021) sekitar pukul 01.50 Wita dengan korbannya Nyoman Adi Wisnawa (32).

Sementara itu laporan kedua adalah LP-B/17/IV/2021/BALI/RES. BDG/SEK. MENGWI tanggal 15 April 2021 dilaporkan oleh perwakilan pihak SD Nomor 4 Cemagi, Kecamatan Mengwi, I Nyoman Alit (57). Kejadian pencurian ini terjadi pada Kamis (21/1/2021) sekitar pukul 02.00 Wita.

“Pelaku masuk dengan mencongkel pintu toko menggunakan obeng dan gunting. IPAS berperan merencanakan kejahatan, menyiapkan alat-alat, menentukan lokasi dan mengambil barang di TKP. KSP menyiapkan kendaraan dan mengambil barang di TKP,” jelas Kapolsek didampingi Kasubbag Humas Polres Badung, Iptu I Ketut Gede Oka Bawa, pada Kamis (15/4/2021).

2. Mereka melakukan pencurian di delapan lokasi

Dua Pelajar SMP di Badung Dalangi Pencurian di Delapan LokasiIlustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari hasil interogasi terhadap keduanya, diketahui bahwa mereka telah melakukan pencurian di delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP), di antaranya:

  1. SD N 4 Cemagi pada 21 Januari 2021 mencuri 250 pcs masker kain dan 5 kotak masker bedah
  2. Pencurian di Famous Vape Banjar Dukuh Sengguan, Desa Munggu pada 26 Januari 2021
  3. Enam kali di Warung Pak Ngurah Banjar Sedahan, Munggu pada Januari 2021. Keduanya mencuri snack, kelapa muda, dan telur
  4. Tiga kali mencuri di garase Banjar Pasekan, Munggu pada Januari 2021 yaitu mencuri bensin
  5. Tiga kali mencuri di Warung Mbah Tul, Banjar Sedahan, Munggu pada akhir Maret 2021. Mencuri rokok, minuman, susu, roti, sabun, pasta gigi, uang, handbody, kopi dan gula
  6. Dua kali di Warung di Banjar Pempatan, Munggu pada akhir Maret 2021, mencuri rokok, minuman, dan popmie
  7. Empat kali mencuri di Warung Men Gede Banjar Sedahan, Munggu pada Maret 2021. Mencuri air mineral, kopi, uang, dan roti
  8. Dua kali mencuri ikan di kolam milik Pak Sarka Banjar Sedahan pada April 2021.

Polsek Mengwi kemudian mengamankan beberapa barang bukti hasil pencurian di antaranya RDA, MOD, charger, pod, baterai, liquid golden layer, masker, sepeda motor, dan gunting.

3. Barang hasil curian dibagi dua

Dua Pelajar SMP di Badung Dalangi Pencurian di Delapan Lokasivaporproductstax.com

Ditanyai perihal pencurian yang mereka lakukan di Famous Vape, tersangka IPAS mengaku berawal dari keinginannya memiliki vape. Karenanya timbul niat untuk mencuri di lokasi. Ia kemudian mengajak KSP di hari kejadian sekitar pukul 01.30 Wita. Keduanya berangkat dari Banjar Sedahan menggunakan sepeda motor KLX milik KSP, berbekal obeng, dan gunting.

Kemudian sepeda motornya diparkir di rumah kosong, kedua pelaku berjalan kaki menuju TKP. Sesampainya di sawah belakang TKP, mereka kemudian melompat tembok sebelah toko untuk mematikan kilometer listrik agar tidak terekam CCTV. Keduanya langsung masuk dan mencongkel pintu.

Barang hasil curiannya kemudian dibagi dua. Tersangka IPAS mendapatkan uang Rp700 ribu, RDA, MOD, serta beberapa buah Liquid. Sedangkan KSP mendapatkan uang RP100 ribu, charger, pod, baterai, dan berapa buah liquid.

Ditanya perihal mengapa hal ini bisa terjadi dan bagaimana pengawasan orangtuanya yang membiarkan mereka keluar malam, Kapolsek belum memberikan penjelasan secara rinci karena masih dalam pemeriksaan.

“Ke depan pengawasan orangtua sangat diperlukan,” jawabnya singkat.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya