Dinas Kebudayaan Kota Denpasar Buka Pendaftaran Inventarisasi Kesenian

Pendaftaran dibuka sampai 31 Januari 2021 ya semeton

Denpasar, IDN Times - Dinas Kebudayaan Kota Denpasar melakukan pendataan kesenian dengan membuka pendaftaran secara online hingga 31 Januari 2021 mendatang. Kepala Bidang Kesenian Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Dwi Wahyuning Kristiansanti, mengatakan program ini sebagai upaya mendukung pelestarian, perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, serta pembinaan seni.

Baca Juga: Fakta-fakta Kain Gringsing Dari Karangasem Bali, Ikon Uang Rp75 Ribu

1. Ada empat cabang seni yang menjadi prioritas

Dinas Kebudayaan Kota Denpasar Buka Pendaftaran Inventarisasi KesenianTari Bali (Dok.IDN Times/Humas Pemkot Denpasar)

Menurut Dwi Wahyuning Kristiansanti, ada empat cabang seni yang menjadi prioritas, di antaranya seni tari, seni karawitan, seni rupa, dan seni teater. Dengan adanya pendataan ini diharapkan nantinya bisa mengetahui seberapa besar pelestarian, perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, serta pembinaan seni di Kota Denpasar. Sehingga ke depannya akan ada pemetaan kesenian mana saja yang perlu untuk pengembangan lebih jauh.

“Dengan inventarisasi kesenian ini, data yang kami peroleh memang data valid sesuai dengan apa yang ada di lapangan sehingga dapat diputuskan apakah diperlukan pendampingan, pembinaan, atau rekonstruksi,” jelasnya.

Baca Juga: Bangga! Kain Gringsing Bali Jadi Ikon Uang Kertas Baru Rp75 Ribu

2. Proses dan syarat pendataan kesenian di Kota Denpasar

Dinas Kebudayaan Kota Denpasar Buka Pendaftaran Inventarisasi KesenianIDN Times/Wayan Antara

Dwi Wahyuning Kristiansanti menegaskan bahwa sekaa, sanggar, atau komunitas bisa masuk dalam program inventarisasi ini asalkan mereka memiliki program kesenian khusus. Namun apabila sanggar itu hanya melakukan pembelajaran tari dan tabuh secara umum, tidak bisa masuk kriteria.

“Sedangkan jika sanggar itu melakukan pelatihan atau pembinaan seni gambuh atau arja, itu bisa, dan khusus sanggar kami sudah ada databasenya sendiri,” ucapnya.

Adapun proses pendataan ini dilakukan secara online melalui link pendaftaran https://bit.ly/Pendataan_Kesenian. Pengisian data pada link tersebut ditutup pada 31 Januari 2021.

Beberapa data yang perlu dicantumkan di antaranya nama kesenian, tahun berdiri kesenian/sekaa, alamat, nama ketua kesenian, nomor telepon, email sekaa, deskripsi singkat tentang sekaa, serta status kesenian apakah aktif atau tidak aktif.

Setelah dilengkapi dan dikirim, maka kesenian tersebut sudah masuk dan terdata di Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.

3. Pemerintah harus melakukan rekonstruksi kesenian

Dinas Kebudayaan Kota Denpasar Buka Pendaftaran Inventarisasi KesenianTari Bali (Dok.IDN Times/Humas Pemkot Denpasar)

Ia juga berharap dengan adanya data ini, nantinya Pemerintah Kota Denpasar dapat merekonstruksi kesenian-kesenian yang tidak berkembang. Baik secara mandiri maupun melalui kegiatan di Dinas Kebudayaan. Selain itu dapat pula melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga tinggi, komunitas ataupun kelompok kesenian lainnya yang ada di Kota Denpasar maupun di Provinsi Bali.

“Karenanya Dinas Kebudayaan tidak dapat melakukan hal ini sendiri, kami membutuhkan kerjasama yang baik, terutama dengan pemilik wilayah kesenian itu sendiri,” tandasnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya