Berpotensi Sumber Korupsi, KPK Ingatkan Bali Serius Kelola Aset Daerah

Potensi kerugian negara besar apabila tidak akuntabel

Denpasar, IDN Times – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengingatkan peran penting kepala daerah untuk melakukan upaya pencegahan korupsi di wilayahnya, termasuk melalui pengelolaan aset milik pemerintah daerah (Pemda). Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama seluruh stakeholder terkait di Wisma Sabha Kantor Gubernur Bali, Senin (4/10/2021) lalu.  

Dalam pertemuan itu Alexander Marwata menyinggung soal tata kelola aset milik pemerintah daerah maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada di daerah. Menurutnya manajemen aset daerah menjadi fokus pencegahan korupsi mengingat besarnya potensi kerugian negara apabila aset-aset tersebut tidak dikelola secara akuntabel.

“Terkait manajemen aset, salah satu yang KPK lakukan adalah mendorong sertifikasi aset, baik di Pemda maupun di BUMN. Tanah Pemda rata-rata di dalam kota dan kalau itu tidak kita kelola dengan baik, potensi kehilangannya luar biasa,” ujarnya.

Baca Juga: Pariwisata Buka 14 Oktober, Ini Daftar Negara yang Bisa Masuk ke Bali

1. Kanwil BPN Provinsi Bali sebut sudah menerbitkan 2.626 sertifikat

Berpotensi Sumber Korupsi, KPK Ingatkan Bali Serius Kelola Aset DaerahInstagram Kanwil BPN Bali

Berdasarkan data yang disampaikan oleh Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, pada tahun 2021 pihaknya telah menerbitkan sertifikat sebanyak 2.626 bidang. Berikut detail sertifikat yang sudah diterbitkan:

  • 162 sertifikat atas nama Perusahaan Listrik Negara (PLN)
  • 189 sertifikat atas nama Pemerintah Provinsi Bali 
  • 2.275 sertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota di Bali

Dalam acara tersebut, BPN Provinsi Bali juga kembali menyerahkan sebanyak 1.760 sertifikat. Terdiri dari 21 sertifikat tanah PLN, 51 sertifikat aset Pemprov, dan 1.688 sertifikat aset pemkab/pemkot. Sebelumnya, telah diserahkan sebanyak 866 sertifikat.

2. Sebanyak 162 aset tanah PLN sudah mendapatkan sertifikat

Berpotensi Sumber Korupsi, KPK Ingatkan Bali Serius Kelola Aset DaerahPetugas PLN (Dok.IDNTimes/PLN)

Pihak yang juga hadir dalam pertemuan tersebut adalah Direksi PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN). Wakil Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo, menyampaikan hingga tahun 2019, tercatat hanya 28 ribu dari total 106 ribu bidang aset tanah PLN yang telah disertifikasi.

Menurutnya, KPK juga mendorong percepatan sertifikasi sehingga dalam waktu 2 tahun terakhir ini, telah terbit sebanyak 20 ribu sertifikat tanah PLN di seluruh Indonesia. Kemajuan sertifikasi ini tidak terlepas dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan KPK.

“Khusus untuk Bali, tahun 2021 ini terbit sebanyak 162 sertifikat aset tanah. PLN akan terus berkomitmen untuk mengamankan, memelihara dan mendayagunakan aset tanah dan properti negara yang dikelola oleh PLN,” ujar Darmawan.

3. Seluruh Kepala Daerah di Bali tanda tangani Komitmen Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi

Berpotensi Sumber Korupsi, KPK Ingatkan Bali Serius Kelola Aset DaerahIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Bali tahun 2020 lalu di angka 88,40 persen. “Memang sudah baik tapi selalu ada ruang untuk perbaikan,” ungkapnya.

Koster menyebutkan, beberapa upaya Pemerintah Provinsi Bali dalam pemberantasan korupsi di antaranya:

  • Pengukuhan Forum Penyuluh Antikorupsi yang akan bersinergi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan instansi lain melalui sosialisasi, bimtek, dan diklat
  • Pengukuhan pengurus Komite Advokasi Daerah (KAD) Bali, dalam upaya pencegahan korupsi di sektor swasta. KAD ini berfungsi sebagai forum komunikasi yang memfasilitasi para pelaku usaha dengan pemerintah sebagai regulator. Kepengurusan baru KAD Provinsi Bali berdasarkan SK Gubernur Nomor 719 Tahun 2021
  • Penandatanganan Komitmen Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi oleh seluruh kepala daerah dan Ketua DPRD di wilayah Bali.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya