Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jadi Pilot Project Pembangunan Rendah Karbon, Koster: Cocok Banget

IDN Times/Diantari Putri

Denpasar, IDN Times - Provinsi Bali dipilih sebagai salah satu Pilot Project Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon (PPRK) oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN). Gubernur Bali I Wayan Koster dan Menteri PPN Suharso Monoarfa bahkan resmi telah meneken MoU (Memorandum of Understanding) di Kantor Gubernur Bali, pada Selasa (14/1).

Lalu apa tanggapan Gubernur Koster tentang proyek ini?

1.Gubernur Koster akui Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon (PPRK) sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali

Suasana di Terasering Tegalalang Ubud, Bali. (IDN Times/Dewi Suci)

Menanggapi terpilihnya Bali sebagai pilot project, Gubernur Koster menyampaikan bahwa PPRK ini sesuai dengan Visi Pemerintah Provinsi Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali, melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Yaitu mewujudkan Bali yang bersih, hijau dan indah.

“Ini udah cocok banget dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Dengan menjaga alam yang bersih,” kata Gubernur Koster.

2.Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan regulasi terkait Bali Energi Bersih

IDN Times/Ayu Afria

Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan berbagai macam upaya. Satu di antaranya menurunkan emisi Gas Rumah Kaca. Selain itu, ada penetapan regulasi Peraturan Gubernur Bali (Pergub) Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Bali Energi Bersih, sebagai komponen yang mengatur penerapan dan pengelolaan Energi Bersih di Bali. Beberapa penerapan lain di antaranya:

  1. Pembangkit listrik wajib menggunakan bahan bakar Energi Bersih yaitu Gas Alam Cair dan Energi Terbarukan
  2. Mendorong bangunan pemerintah, komersil, industri termasuk hotel, restoran dan rumah tangga berkewajiban menggunakan Energi Bersih melalui atap panel surya maupun bangunan hijau
  3. Memberikan peran kepada masyarakat, UMKM, Desa Adat dan Badan Usaha Milik Daerah untuk mengelola Energi Bersih baik secara mandiri dan/atau bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Nasional atau Swasta.

3.Pemerintah Provinsi Bali juga membuat empat regulasi terkait permasalahan lingkungan hidup

IDN Times/Ayu Afria

Beberapa regulasi lain, lanjut Koster, yang telah ia buat antara lain:

  • Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai
  • Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber
  • Peraturan Gubernur Bali Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
  • Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Sistem Pertanian Organik.

“Kearifan lokal yang bersandarkan pada tiga komponen utama pembangunan Bali: Alam Bali, Krama Bali dan Kebudayaan Bali sangat diperhatikan, sebagai perwujudan ekonomi gotong royong dan Trisakti Bung Karno. Yang melibatkan secara aktif peran serta masyarakat Bali dalam menjaga kondisi lingkungan hidup,” terangnya saat memberikan sambutan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
Irma Yudistirani
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia
Follow Us