90 WNA di Bali Mendekam di Penjara, Paling Banyak Warga Rusia 

Sebagian besar terjerat kasus narkotika

Denpasar, IDN Times – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia tengah mematangkan pembahasan terkait dengan Penyusunan Naskah Akademik RUU tentang Pemindahan Narpidana antar Negara. Upaya ini sebagai langkah menyiapkan substansi dan kelengkapan RUU yang diagendakan sebelumnya dalam Program Legislasi Nasional 2020-2024.

Guna memperoleh masukan yang bermanfaat dalam penyusunan naskah tersebut, BPHN mengadakan diskusi di Ruang Rapat Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, pada Kamis (2/2/2023) lalun. Nah, bagaimana kondisi Warga Negara Asing (WNA) yang ada di Lapas dan rutan di Bali? Berapa jumlah keseluruhan WNA di Bali yang mendekam di penjara?

Baca Juga: Nasib 2 Napi Kasus Bali Nine di Lapas Kerobokan, Belajar Kesabaran

1. Paling banyak ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan

90 WNA di Bali Mendekam di Penjara, Paling Banyak Warga Rusia Terpidana Bali 9, Matthew Norman. (IDN Times/Ayu Afria)

Berdasarkan data yang diterima dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, bahwa sebanyak 90 orang Warga Negara Asing (WNA) berstatus narapidana dan 6 orang WNA lainnya merupakan tahanan.

Data tersebut terekap per Desember 2022 lalu, sehingga total keseluruhan WNA yang saat ini berada dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) atau Rutan sebanyak 96 orang, di antaranya:

  • Lapas Kelas IIA Kerobokan: 43 orang
  • Lapas Narkotika Kelas II A Bangli: 23 orang
  • Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar: 11 orang
  • Lapas Kelas II B Tabanan: 1 orang
  • Lapas Kelas II B Karangasem: 3 orang
  • Lapas Kelas II B Bangli: 6 orang
  • Lapas Kelas II B Singaraja: 1 orang
  • Rutan Kelas II B Negara: 1 orang
  • Rutan Kelas II B Gianyar: 1 orang

2. Orang asing yang bermasalah hukum berasal dari 33 negara

90 WNA di Bali Mendekam di Penjara, Paling Banyak Warga Rusia Aktivitas pembinaan ketrampilan WBP di Lapas Kelas II A Kerobokan. (IDN Times/ Ni Ketut Sudiani)

Keseluruhannya, ada 33 kewarganegaaran yang bermasalah hukum di Indonesia dan ditahan di Bali. Paling banyak adalah warga Rusia, yakni sebanyak 19 orang. Berikut WNA yang ditahan di Bali berdasarkan kewarganegaraannya:

  • Turki: 7 orang
  • Australia, Malaysia, dan Inggris: masing-masing 6 orang
  • Amerika Serikat: 5 orang
  • Perancis: 6 orang
  • Jerman dan Thailand: 3 orang
  • Nigeria, Peru, India, Nepal, Jepang, Ukraina, Italia, Afrika Selatan, Timor Leste, dan Filipina: masing-masing 2 orang
  • Mesir, Suriah, Maroko, Pelastina, Lithuania, Tanzania, Pantai Gading, Georgia, SPanyol, Uganda, Yunani, Selandia Baru, dan China: masing-masing 1 orang

3. Ada terpidana mati yang ditahan di LPP Kelas II A Kerobokan

90 WNA di Bali Mendekam di Penjara, Paling Banyak Warga Rusia WBP Bali 9, Si Yi Chen (tengah). (IDN Times/Ayu Afria)

Sementara itu WNA yang terpidana hukuman seumur hidup ada lima orang, di antaranya:

  • Tiga warga Australia: Matthew James Norman, Si YI Chen, dan Scoot Anthony Rush (kasus narkotika)
  • Satu warga Malaysia: Boo Guan Tiek (kasus narkotika)
  • Satu warga Filipina: Bautista Carolina Sarmiento (kasus narkotika)

Selain itu, ada satu orang terpidana hukuman mati yang dipenjara di Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar, yakni warga Inggris atas nama Lindsay June Sandiford, terpinada kasus narkotika.

Keseluruhannya, kasus yang menjerat para napi WNA di Bali di antaranya narkotika, pencurian, perlindungan anak, pembunuhan, ITE, penggelapan, dan penipuan.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya