2 Orang di Bali Nyaris Lolos Selundupkan Sabu di Celana Dalam

Sabunya dibawa dari Malaysia

Denpasar, IDD Times – Dua Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap petugas Bea Cukai Ngurah Rai saat berupaya menyelundupkan sabu dari Malaysia, Senin (10/2) dini hari di Terminal Kedatangan Internasional Bandar Udara (Bandara) I Gusti Ngurah Rai. Barang ini disembunyikan kedua tersangka di celana dalam yang sedang dipakai. Bagaimana bisa terungkap? Berikut ini penjelasannya:

1. Tersangka laki-laki sempat lolos dari pemeriksaan petugas sebelum ditangkap polisi berkat pengembangan kasus

2 Orang di Bali Nyaris Lolos Selundupkan Sabu di Celana DalamIDN Times/Ayu Afria

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, AKBP I Putu Yuni Setiawan, menyampaikan terbongkarnya penyelundupan ini berawal dari seorang penumpang perempuan berinisial B, yang baru saja tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, ketahuan menyimpan sabu di celana dalam yang dipakainya.

Petugas Bea Cukai Ngurah Rai kaky mengamankan perempuan tersebut dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan, kasus ini mengarah kepada penumpang lain berjenis kelamin laki-laki asal Banyuwangi, Jawa Timur, berinisial D.

“Jadi Direktorat langsung ke Bea Cukai mengembangkan, menginterogasi lebih lanjut. Di sana mengembang ke tersangka lainnya yang berhasil kami amankan langsung malam itu. Dapat kami amankan atas nama D,” ujar Yuni Setiawan, Rabu (12/2).

Tersangka D berhasil diamankan di wilayah Sanur sesaat setelah petugas memintai keterangan B. Tak seperti B, D justru lolos dari pemeriksaan petugas saat itu, meski sabu-sabunya juga diselundupkan di celana dalam. Keduanya mengakui menyelundupkan narkoba dari Malaysia dengan menumpang maskapai yang sama.

2. Sabu impor seberat 600 gram disimpan di celana dalam yang dipakai kedua tersangka

2 Orang di Bali Nyaris Lolos Selundupkan Sabu di Celana Dalamthesuperfundco.com.au

Sebanyak 600 gram bruto sabu disimpan oleh kedua tersangka di celana dalam yang mereka kenakan, ketika perjalanan dari Malaysia menuju ke Bali.

“Di mana selain mengamankan tersangka kami juga berhasil menggeledah dan menemukan barang bukti lainnya. Sehingga total keseluruhan lebih kurang 600 gram bruto,” ungkap Yuni Setiawan.

Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut, akan dibawa ke mana sabu itu diberikan.

“Nanti rencana masih dalam pengembangan jaringan dan distribusinya. Akan mungkin ada tersangka-tersangka lainnya. Pengakuan masih sekali. Masih dikembangkan,” jelasnya.

3. Polisi tidak hanya menangkap B dan D. Mereka juga berhasil menangkap 73 orang yang melakukan tindak pidana narkotika, yang mana didominasi oleh warga lokal Bali

2 Orang di Bali Nyaris Lolos Selundupkan Sabu di Celana DalamIDN Times/Ayu Afria

Hasil pelaksanaan Operasi Antik Agung 2020 sejak januari 2020, pihaknya berhasil menangkap 73 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan 60 kasus. Para pelaku tindak pidana ini terdiri dari 41 orang warga Bali, 30 orang warga luar Bali, dan dua orang warga Rusia.

Dari 60 kasus tersebut, 29 kasus merupakan target operasi (TO) dengan 29 tersangka, serta 31 kasus non TO dengan 44 tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 758,22 gram neto sabu, 1.040,90 gram neto ganja dan 109 butir ekstasi, 5.710 butir pil koplo, serta uang sejumlah Rp1,36 juta.

“Dari awal tahun. Sampai dengan hasil Operasi Antik kami ungkap sebanyak 60 kasus,” kata Yuni Setiawan.

Baca Juga: Bahaya Konsumsi Tramadol dan Riklona, Obat yang Dipakai Lucinta Luna

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya