Klungkung, IDN Times - I Komang Suarjana atau akrab disapa Mang Caplin dapat bernapas lega. Akhirnya pria asal Desa Sulang itu bisa kembali berkumpul bersama istri dan anak-anaknya.
Ia terlepas dari jeratan hukum setelah pihak Kejaksaan Negeri Klungkung memutuskan memberikan keadilan restoratif (restorative justice) kepada Mang Caplin, yang sebelumnya ditangkap aparat karena nekat mencuri tabung gas elpiji 3 kilogram (kg).
Ia nekat mencuri tabung gas elpiji karena kepepet untuk membayar biaya sekolah (SPP) anaknya. Kejaksaan Negeri Klungkung mempertimbangkan motif tersebut, dan memilih menempuh jalan keadilan restoratif untuk kasus ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, I Wayan Suardi, menegaskan langkah tersebut diambil setelah seluruh syarat terpenuhi, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
“Motif tersangka murni karena tekanan ekonomi. Gas tersebut diambil untuk membayar SPP anak-anaknya. Jadi kami putuskan perkara ini diselesaikan melalui RJ (restorative justice),” ujar Suardi, Kamis (1/1/2026).
