Denpasar, IDN Times - Rektor Universitas Udayana, Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU, mengeluarkan Surat Edaran nomor 6/UN14/SE/2022 Tentang Pendaftaran Mahasiswa Baru Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023, Rabu (13/4/2022) ini.
Dalam surat tersebut, setiap calon mahasiswa baru (Maba) Universitas Udayana (Unud) angkatan tahun 2022 dapat melakukan pendaftaran ulang tanpa harus mendaftarkan diri untuk bertempat tinggal di Udayana Integrated Student Dormitory (UISD). Selain itu, diumumkan pula bahwa calon mahasiswa baru tersebut tidak diwajibkan untuk tinggal di Udayana Integrated Student Dormitory.
Sebelumnya, pengumuman yang terbit pada 6 April 2022 bernomor: B/34/UN14/TM.01.02/2022 Tentang Ketentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada calon mahasiswa baru yang lolos melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), diwajibkan untuk memilih tipe kamar.
Pada poin tiga dijelaskan, bahwa mereka wajib melanjutkan proses registrasi sebagai mahasiswa baru Unud dan memilih tipe kamar Student Dormitory sesuai dengan alur serta jadwal yang telah ditentukan. Peraturan ini menuai kritik dan protes dari berbagai kalangan karena dinilai kampus telah berbisnis.