Denpasar, IDN Times – Provinsi Bali akhirnya mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait dengan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Peraturan tersebut berlaku mulai Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021). Hal itu disampaikan oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster pada Jumat (2/7/2021).
Merespons instruksi tersebut, Gubernur Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021 yang berlaku di seluruh wilayah Provinsi Bali.
“SE Gubernur ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan dua hal yaitu pertama, semakin tingginya penularan COVID-19 di wilayah Provinsi Bali saat ini yang ditandai dengan semakin meningkatnya kasus baru COVID-19 per hari. Kedua, semakin pentingnya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat Bali,” ungkap Koster di Gedung Gajah, Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (2/7/2021).
Apa saja isi aturan dalam SE tersebut?