Badung, IDN Times – Desa Adat Kuta, Kelurahan Kuta, Kabupaten Badung, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 069/DAK/V/2022 tentang hasil keputusan Paruman yang dilaksanakan pada Kamis (28/4/2022) lalu, di Natar Pura Bale Agung.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Bendesa Adat Kuta, I Wayan Wasista, dan Prajuru Desa Adat Kuta Penyarikan, I Nyoman Setiawan, pada Jumat (6/5/2022) tersebut, dijelaskan aturan baru untuk seluruh pedagang di Pantai Kuta. Berikut 8 aturan yang harus dipatuhi oleh semua pedagang di pantai yang banyak dikunjungi wisatawan mancanegara dan domestik itu: