Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

8 Aturan Baru untuk Pedagang di Pantai Kuta, Pariwisata Bali Pulih?

Kondisi Pantai Kuta, Bali terkini. (IDN Times/Ni Ketut Sudiani)

Badung, IDN Times – Desa Adat Kuta, Kelurahan Kuta, Kabupaten Badung, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 069/DAK/V/2022 tentang hasil keputusan Paruman yang dilaksanakan pada Kamis (28/4/2022) lalu, di Natar Pura Bale Agung.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Bendesa Adat Kuta, I Wayan Wasista, dan Prajuru Desa Adat Kuta Penyarikan, I Nyoman Setiawan, pada Jumat (6/5/2022) tersebut, dijelaskan aturan baru untuk seluruh pedagang di Pantai Kuta. Berikut 8 aturan yang harus dipatuhi oleh semua pedagang di pantai yang banyak dikunjungi wisatawan mancanegara dan domestik itu:

1.Pedagang akan dikenakan iuran dan mendapatkan bukti kuitansi dengan nilai Rp5 ribu setiap kali berjualan

Kondisi Pantai Kuta, Bali. (IDN Times/Ni Ketut Sudiani)

2.Setiap pedagang hanya diperbolehkan beroperasional sesuai dengan jenis usahanya masing-masing

Scan barcode di pintu masuk Pantai Kuta, Kabupaten Badung. (IDNTimes/Ni Ketut Sudiani)

3.Semua pedagang minuman hanya diperbolehkan menggunakan 1 payung, 4 kursi, dan 1 buah meja

Pantai Kuta mulai ada pedagang yang berjualan di dalam area pantai (IDN Times/Ayu Afria)

4.Setiap pedagang jenis usaha jasa, baik massage, plat hair, maupun many padycure, tidak diperkenankan menawarkan secara langsung jasanya ke pengunjung. Jasa akan ditawarkan oleh pedagang minuman maupun long chair

Kondisi Pantai Kuta, Bali terkini. (IDN Times/Ni Ketut Sudiani)

5.Setiap pengunjung hanya boleh dilayani oleh 2 orang pedagang jasa

Kondisi Pantai Kuta, Bali terkini. (IDN Times/Ni Ketut Sudiani)

6.Jasa long chair hanya diperbolehkan memasang 3 payung dan 6 long chair

Kondisi Pantai Kuta, Bali terkini. (IDN Times/Ni Ketut Sudiani)

7.Pedagang makanan tidak diperkenankan memasang payung dan tenda

Kondisi Pantai Kuta, Bali terkini. (IDN Times/Ni Ketut Sudiani)

8.Pedagang yang tidak dapat membayar iuran saat berjualan, akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp25 ribu

Kondisi Pantai Kuta, Bali terkini. (IDN Times/Ni Ketut Sudiani)

Kebijakan baru ini disebutkan untuk menunjang operasional, kebersihan, keamanan, dan kenyamanan pengunjung Pantai Kuta. Aturan ini berlaku sampai penataan Pantai Kuta selesai. Semangat bangkit kembali ya semeton!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
Ni Ketut Sudiani
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia
Follow Us