Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Gubernur Koster Akui Arak Bali Tidak Bisa Digunakan di Rumah Sakit

Gubernur Koster Akui Arak Bali Tidak Bisa Digunakan di Rumah Sakit
Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Irma Yudistirani)
Share Article

Denpasar, IDN Times – Bulan Juli 2020 lalu, Gubernur Bali I Wayan Koster mengklaim usada (Ilmu pengobatan) arak ampuh untuk treatment pasien COVID-19. Namun meskipun diklaim bisa mempercepat kesembuhan pasien COVID-19 hingga 80 persen, rupanya arak tidak hanya digunakan sebagai bahan tunggal. Masih harus dicampur dengan ekstrak jerut purut (Lemo) dan sedikit minyak kayu putih agar dapat dihirup.

Kepada IDN Times bulan Juli 2020 pula, ahli Toksikologi Forensik I Made Agus Gelgel Wirasuta, yang merupakan peneliti usada ini, menamainya metode terapi tersebut sebagai Usada Arak Pranam Kandepat. Ia juga menegaskan bahwa produk ini merupakan obat tradisonal sehingga hanya digunakan sebagai terapi tambahan.

Lalu apakah usada ini akan diproduksi secara massal untuk membantu menangani pandemik COVID-19, dan sudah resmi bisa digunakan oleh masyarakat? Berikut ungkapan Koster ketika jumpa pers di rumah jabatan, pada Rabu (26/8/2020).

1.Usada arak dapat diterapkan di tempat karantina saja

Dok. Humas RSUD Klungkung
Dok. Humas RSUD Klungkung

Menurut Koster, usada arak Bali hanya diterapkan di tempat karantina. Saat ini jumlah pasien COVID-19 yang dikarantina pun sangat sedikit. Ramuan ini ia klaim dapat membantu percepatan pasien karantina sembuh dari COVID-19.

“Tetap diterapkan di tempat karantina. Sekarang ini di tempat karantina yang diisolasi sudah sangat sedikit,” jelasnya.

Namun begitu, di lokasi karantin masih tersisa pasien-pasien yang berumur dan memiliki penyakit bawaan (Komorbid). Sehingga lebih lama perawatannya. Jumlahnya ia perkirakan sekitar 120 orang yang berada di lokasi karantina. Sedangkan lebih dari 100 orang melakukan isolasi mandiri. Sisa pasien COVID-19 lainnya dirawat di rumah sakit karena bergejala sedang atau berat.

2.Usada arak Bali tidak dapat diterapkan di rumah sakit

Ilustrasi: Petugas merawat pasien diduga corona, (IDN Times/Bramanta Pamungkas)
Ilustrasi: Petugas merawat pasien diduga corona, (IDN Times/Bramanta Pamungkas)

Koster menegaskan, bahwa usada arak Bali tidak bisa dipakai di rumah sakit. Mengapa?

“Yang di rumah sakit itu ramuan ini tidak bisa dipakai. Karena ini bukan obat yang belum melalui uji klinis. Sehingga dengan demikian yang di rumah sakit itu rata-rata lebih lama sembuhnya dibandingkan dengan yang dikarantina,” katanya.

3.Masih menunggu Hak Paten supaya bisa dipakai secara formal

Dok.IDN Times/istimewa
Dok.IDN Times/istimewa

I Made Agus Gelgel Wirasuta beberapa hari lalu kepada IDN Times, juga membenarkan produknya ini masih dalam proses Hak Paten. Senada juga disampaikan oleh Gubernur Bali bahwa saat ini usada arak Bali masih dalam proses dipatenkan.

“Sekarang ini diproses Hak Patennya ke Kementerian Hukum dan HAM. Sudah dijalankan. Gitu. Mudah-mudahan cepat keluar sehingga itu bisa diberlakukan secara formal,” ungkap Koster.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
Irma Yudistirani
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia

Latest News Bali

See More

Jadwal Feri Padang Bai ke Lembar 15-19 Juni 2026

14 Jun 2026, 20:33 WIBNews