Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apa Kabar Layanan Kesehatan Tradisional di RS Prof Ngoerah?

Direktur Utama RSUP Prof Ngoerah, dr I Wayan Sudana MKes. (IDN Times/Irma Yudistirani)
Direktur Utama RSUP Prof Ngoerah, dr I Wayan Sudana MKes. (IDN Times/Irma Yudistirani)

Denpasar, IDN Times - Pada 13 Desember 2019 lalu, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Dr IGNG Ngoerah telah membuka pelayanan komplementer (layanan kesehatan tradisional) di Gedung Wing Amerta. Layanan ini membuka Poliklinik Hipnoterapi, Poliklinik Energy Prana, Poliklinik Akupuntur, dan Akupresur. Enam tahun berjalan, bagaimana kabar layanan tradisional ini ya?

Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Dr IGNG Ngoerah, dr I Wayan Sudana MKes, menjelaskan pelayanan kesehatan tradisional komplementer masih terus dikembangkan.

“Ini sebenarnya sudah kita kembangkan dan terus kita kembangkan untuk pelayanan pengobatan komplementer,” ujar Sudana saat ditemui pada Senin, 27 Januari 2025 di RSUP Prof Ngoerah.

Ia juga membagikan tipe layanan yang paling banyak diminati, ini selengkapnya.

1. Terapi Energi Prana paling diminati

Layanan Energi Prana (IDN Times/Ayu Afria)
Layanan Energi Prana (IDN Times/Ayu Afria)

Sudana mengungkapkan, selama hampir enam tahun teah menyediakan layanan kesehatan tradisional. Terapi Energi Prana paling diminati masyarakat.

“Respon peserta banyak. Kita buka stan khusus untuk komplementernya, terutama terapi Prana atau energinya,” ujar Sudana. 

Terapi Prana adalah metode pengobatan alternatif atau komplementer yang ada di RSUP Prof Ngoerah. Sifatnya mirip dengan sugesti tetapi pada tingkat yang lebih dalam menyentuh eterik, emosi, mental, dan spiritual.

2. Dibuka pertama kali pada Desember 2019

ilustrasi kalender (pexels.com/Towfiqu barbhuiya)
ilustrasi kalender (pexels.com/Towfiqu barbhuiya)

Pelayanan kesehatan tradisional komplementer di RS Prof Ngoerah pertama kali dibuka pada Desember 2019 lalu. Ada beberapa layanan terapi yang tersedia seperti Akupuntur, Prana, Hipnoterapi, dan Akupresur. Lokasinya di Wing Amerta RSUP Prof Ngoerah.

Layanan pengobatan tradisional secara legalitas nasional tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Tentang Pelayanan Empiris. Adapun Provinsi Bali mengakui pelayanan kesehatan tradisional melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 55 tahun 2019 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional.

3. Berencana mengadakan FGD untuk mengembangkan layanan kesehatan tradisional

ilustrasi diskusi kerja (pexels.com/Product School)
ilustrasi diskusi kerja (pexels.com/Product School)

Sudana menambahkan, pihaknya akan mengembangkan layanan kesehatan tradisional agar lebih dikenal masyarakat.

“Dari diskusi ini kita mendapatkan referensi-referensi tambahan, nanti kita kolaborasikan dengan Focus Group Discussion (FGD) untuk mengolaborasikan dan mempercepat pengembangan,” kata dia.

Baginya, pengembangan layanan kesehatan tradisional komplementer ini senantiasa dikembangkan, karena sebagai bagian pelestarian pengobatan tradisional Bali. Pengembangan ini, kata Sudana, agar tetap mengacu pada rekomendasi Kementerian Kesehatan RI.

Share
Topics
Editorial Team
Ni Komang Yuko Utami
Irma Yudistirani
Ni Komang Yuko Utami
EditorNi Komang Yuko Utami
Follow Us

Latest News Bali

See More

Kerap Banjir, Perbekel Antiga Minta Bronjong Dibangun Sepanjang Sungai Betel

17 Des 2025, 09:04 WIBNews