I Gede Aryastina atau lebih dikenal dengan nama Jerinx atau JRX bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Selasa (2/8/2022). Jerinx bebas setelah permohonan cuti bersyaratnya dikabulkan.
Sebelumnya, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp25 juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan ancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni. Lalu, apakah cuti bersyarat itu? Berikut ini penjelasan bebas cuti bersyarat.