TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Klungkung Jadi Habitat Penyu, Warga Tak Paham Soal Satwa Dilindungi

Sudah terjadi 2 kasus hukum terkait konservasi di Klungkung

Pelepasan penyu oleh Kejari Klungkung. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Klungkung, IDN Times - Kasus terkait dengan pelanggaran sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, beberapa kali pernah terjadi di Kabupaten Klungkung. Dari dua kasus yang terjadi, dilatar belakangi karena minimnya pengetahuan warga soal hewan yang dilindungi oleh pemerintah.

Pemberian edukasi ke masyarakat terkait hewan dilindungi dinilai sangat penting untuk dilakukan. Terlebih Klungkung menjadi habitat satwa yang dilindungi pemerintah, yakni penyu jenis lekang dan penyu hijau.

Baca Juga: Tak Hanya Kemiskinan, Salah Pola Asuh Sebabkan Stunting di Klungkung

1. Warga ditanggap karena pelihara Jalak Putih dan Kakak Tua Jambul Kuning

Burung Jalak Putih yang disita jajaran Polres Klungkung. (Dok. IDN Times/Istimewa )

Nengah S (41), seorang warga Klungkung, sempat diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Klungkung, Kamis (31/1/2019) lalu. Ia ditangkap karena kedapatan menangkar satwa dilindungi tanpa dokumen resmi dari instansi terkait.

Di kediamannya, Nengah S memelihara 23 ekor burung jalak putih (Sturnu Melanopterus), dan seekor burung Kakak tua Putih Jabul Kuning (Cacatua Sulfhurea). Namun ketika dimintai dokumen izin penangkaran satwa dilindungi tersebut, Nengah S tidak dapat menunjukkannya.

Nengah S mengaku hanya menernakkan burung-burung tersebut dan belum menjualnya. Atas perbuatanya, Nengah S dikenakan pasal 21 ayat 2 yo pasal 40 ayat (4) UU RI no 5 Thn 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

2. Selamatkan penyu tapi kemudian diamankan polisi

Penangkaran penyu di Pantai Watu Klotok. (IDN Times/Wayan Antara)

Seorang warga Klungkung lainnya, Wayan Lendon, juga pernah berurusan dengan polisi setelah menangkarkan penyu jenis lekang. Peristiwa itu terjadi sekitar awal tahun 2021 lalu. Ketika itu, ia sedang aktif beraktivitas di Pantai Watu Klotok, menemukan penyu yang terdampar di pesisir. Ia mengaku berinisiatif untuk merawat dan memelihara penyu itu.

Ia memelihara tiga ekor penyu jenis lekang (lepidochelys olivacea) itu selama sekitar 8 bulan hingga ukurannya membesar. Namun pada Selasa 7 September 2021 lalu, Wayan Lendon, didatangi pihak kepolisian dari Polres Klungkung.

Ia tidak menyangka, maksudnya menyelamatkan tiga ekor penyu itu justru membuatnya berurusan dengan hukum. Ia menghadapi berbagai pertanyaan penyidik karena memelihara hewan dilindungi.

Bahkan hal tersebut membuat Lendon harus menjalani persidangan. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarapura Nomor : 79/Pid.B/LH/PN Srp tanggal 6 Januari 2022, terdakwa I Wayan Lendon Alias pekak Jumpai terbukti bersalah melanggar Pasal 40 ayat (2). Ia lalu divonis 1 bulan penjara dan menjadi tahanan rumah.

Berita Terkini Lainnya