Klungkung Jadi Habitat Penyu, Warga Tak Paham Soal Satwa Dilindungi
Sudah terjadi 2 kasus hukum terkait konservasi di Klungkung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Klungkung, IDN Times - Kasus terkait dengan pelanggaran sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, beberapa kali pernah terjadi di Kabupaten Klungkung. Dari dua kasus yang terjadi, dilatar belakangi karena minimnya pengetahuan warga soal hewan yang dilindungi oleh pemerintah.
Pemberian edukasi ke masyarakat terkait hewan dilindungi dinilai sangat penting untuk dilakukan. Terlebih Klungkung menjadi habitat satwa yang dilindungi pemerintah, yakni penyu jenis lekang dan penyu hijau.
Baca Juga: Tak Hanya Kemiskinan, Salah Pola Asuh Sebabkan Stunting di Klungkung
1. Warga ditanggap karena pelihara Jalak Putih dan Kakak Tua Jambul Kuning
Nengah S (41), seorang warga Klungkung, sempat diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Klungkung, Kamis (31/1/2019) lalu. Ia ditangkap karena kedapatan menangkar satwa dilindungi tanpa dokumen resmi dari instansi terkait.
Di kediamannya, Nengah S memelihara 23 ekor burung jalak putih (Sturnu Melanopterus), dan seekor burung Kakak tua Putih Jabul Kuning (Cacatua Sulfhurea). Namun ketika dimintai dokumen izin penangkaran satwa dilindungi tersebut, Nengah S tidak dapat menunjukkannya.
Nengah S mengaku hanya menernakkan burung-burung tersebut dan belum menjualnya. Atas perbuatanya, Nengah S dikenakan pasal 21 ayat 2 yo pasal 40 ayat (4) UU RI no 5 Thn 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.