TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Muncul Wacana Calon Pengantin Harus Rapid Test Antigen Sebelum Nikah

Klaster pernikahan adat menyumbang kasus di Klungkung Bali

Ilustrasi sembahyang. (IDN Times/Rehuel ​Willy Aditama)

Klungkung, IDN Times - Pascamunculnya klaster pernikahan adat, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Klungkung akan melakukan kebijakan lain untuk mencegah hal tersebut kembali terulang. Selain mengikuti kebijakan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM), Satgas juga menyarankan masyarakat yang akan melakukan yadnya, termasuk pernikahan adat, untuk melakukan rapid test antigen supaya mencegah mencegah penularan COVID-19 dari klaster upacara adat atau agama.

Baca Juga: Upacara Adat Jadi Penyebab Peningkatan Kasus COVID-19 di Klungkung

1. Satgas menyarankan calon pengantin dan orang yang terlibat di dalam upacara pernikahan harus menjalani rapid test antigen

Ilustrasi Rapid Test Tim IDN Times (IDN Times/Herka Yanis)

Dari hasil evaluasi Satgas Penanganan COVID-19 Klungkung ketika kebijakan PPKM ini berlaku, Kabupaten Klungkung justru terjadi klaster upacara pernikahan adat di Desa Bungbungan. Atas dasar itu, Satgas harus membuat kebijakan untuk mengantisipasi hal serupa terjadi kembali.

"Kami tidak bisa melarang upacara yadnya karena menyangkut keyakinan. Belajar dari pengalaman sebelumnya, ke depan saya harapkan para calon pengantin agar rapid test antigen sebelum menggelar pernikahannya," ujar Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Klungkung, I Nyoman Suwirta, Senin (26/1/2021).

Selain pengantin, pihak-pihak yang terlibat secara langsung dalam upacara pernikahan adat juga menjalani rapid test antigen. Upacara pernikahannya juga harus seminimal mungkin untuk melibatkan warga setempat. Hal ini berlaku untuk upacara lainnya.

"Jumlah warga yang terlibat langsung dalam upacara harus terbatas, agar yadnya juga jalan dengan aman tanpa mengurangi maknanya," ungkapnya.

Baca Juga: Kasus Positif COVID-19 di Denpasar Terus Naik, PPKM Gagal? 

2. Satgas Gotong-Royong desa harus diaktifkan kembali dan melaporkan kepada Satgas Kabupaten apabila ada warganya hendak melakukan upacara adat

IDN Times/Wayan Antara

Selain itu, Satgas Gotong-Royong di desa adat diminta kembali diaktifkan, dan melaporkan kepada Satgas Kabupaten jika ada warganya yang melaksanakan yadnya, misalnya upacara pernikahan adat.

"Nanti untuk rapid test antigen bisa dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan. Kami masih ada ketersediaan untuk rapid test antigen," kata Suwirta.

PPKM di Klungkung juga diperpanjang sampai 8 Februari 2021 mendatang. Pembatasannya lebih ketat, dari awalnya tempat usaha tutup pada pukul 21.00 Wita, diubah menjadi pukul 20.00 Wita.

"Fokus kami ke tempat yang berpotensi menyebabkan keramaian, misalnya pasar senggol atau pasar malam. Kami batasi bukanya dari jam 2 sore, sampai pukul 8 malam," terangnya.

Berita Terkini Lainnya