Muncul Wacana Calon Pengantin Harus Rapid Test Antigen Sebelum Nikah
Klaster pernikahan adat menyumbang kasus di Klungkung Bali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Klungkung, IDN Times - Pascamunculnya klaster pernikahan adat, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Klungkung akan melakukan kebijakan lain untuk mencegah hal tersebut kembali terulang. Selain mengikuti kebijakan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM), Satgas juga menyarankan masyarakat yang akan melakukan yadnya, termasuk pernikahan adat, untuk melakukan rapid test antigen supaya mencegah mencegah penularan COVID-19 dari klaster upacara adat atau agama.
Baca Juga: Upacara Adat Jadi Penyebab Peningkatan Kasus COVID-19 di Klungkung
1. Satgas menyarankan calon pengantin dan orang yang terlibat di dalam upacara pernikahan harus menjalani rapid test antigen
Dari hasil evaluasi Satgas Penanganan COVID-19 Klungkung ketika kebijakan PPKM ini berlaku, Kabupaten Klungkung justru terjadi klaster upacara pernikahan adat di Desa Bungbungan. Atas dasar itu, Satgas harus membuat kebijakan untuk mengantisipasi hal serupa terjadi kembali.
"Kami tidak bisa melarang upacara yadnya karena menyangkut keyakinan. Belajar dari pengalaman sebelumnya, ke depan saya harapkan para calon pengantin agar rapid test antigen sebelum menggelar pernikahannya," ujar Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Klungkung, I Nyoman Suwirta, Senin (26/1/2021).
Selain pengantin, pihak-pihak yang terlibat secara langsung dalam upacara pernikahan adat juga menjalani rapid test antigen. Upacara pernikahannya juga harus seminimal mungkin untuk melibatkan warga setempat. Hal ini berlaku untuk upacara lainnya.
"Jumlah warga yang terlibat langsung dalam upacara harus terbatas, agar yadnya juga jalan dengan aman tanpa mengurangi maknanya," ungkapnya.
Baca Juga: Kasus Positif COVID-19 di Denpasar Terus Naik, PPKM Gagal?