Video Kekerasan Pelajar, Tiga Remaja Putri Ditetapkan Jadi Tersangka
Ketiganya tidak ditahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Klungkung, IDN Times - Satreskrim Polres Klungkung resmi menetapakan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap I Ketut APP (15), di Bulit Buluh, Gunaksa. Tiga tersangka tersebut anatara lain, Komang P (16), P (16), dan Kadek KD (16), yang semuanya masih berusia di bawah umur.
1. Tiga tersangka masih di bawah umur
Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Mirza Gunawan menjelaskan, ketiga tersangka diketahui aktif melalukan kekerasan terhadap Ketut APP (15). Perbuatan keji mereka, terekam dalam video berdurasi 2,36 menit yang sempat viral
" Ketiganya sudah kami tetapakan sebagai tersangka. Saat ini masih diperiksa, dan mereka didampingi P2TP2A," ujar Mirza Gunawan, Sabtu (6/7)
Baca Juga: Video Pengeroyokan Anak-anak Viral, Pemkot Dampingi Pelaku dan Korban
Baca Juga: 5 Kasus Kekerasan Antar Pelajar di Sulsel yang Bikin Miris