TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Video Kekerasan Pelajar, Tiga Remaja Putri Ditetapkan Jadi Tersangka

Ketiganya tidak ditahan

Dok.IDN Times/Istimewa

Klungkung, IDN Times - Satreskrim Polres Klungkung resmi menetapakan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap I Ketut APP (15), di Bulit Buluh, Gunaksa. Tiga tersangka tersebut anatara lain, Komang P (16), P (16), dan Kadek KD (16), yang semuanya masih berusia di bawah umur.

1. Tiga tersangka masih di bawah umur

Ilustrasi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Mirza Gunawan menjelaskan, ketiga tersangka diketahui aktif melalukan kekerasan terhadap Ketut APP (15). Perbuatan keji mereka, terekam dalam video berdurasi 2,36 menit yang sempat viral

" Ketiganya sudah kami tetapakan sebagai tersangka. Saat ini masih diperiksa, dan mereka didampingi P2TP2A," ujar Mirza Gunawan, Sabtu (6/7)

Baca Juga: Video Pengeroyokan Anak-anak Viral, Pemkot Dampingi Pelaku dan Korban

2. Ketiga tersangka tidak ditahan

Dok.IDN Times/Istimewa

Karena ketiga tersangka yang masih di bawah umur, mereka pun tidak ditahan. Namun mereka tetap diwajibkan menjalani pemeriksaan dan perkara hukumnya harus diselesaikan melalui sidang diversi

" Penyelesaian perkara ini nanti, melalui sidang diversi. Dengan pertimbangan karena ketiga tersangka masih dibawah umur, dan ancamanya hukumannya juga dibawah tiga tahun," ungkapnya.

3. Diganjar UU Perlindungan Anak

Dok.IDN Times/Istimewa

 

Ketiganya tersangka dikenakan pasal 80 jo Pasal 76 UU 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara selama 3 tahun. Sebelum penetapan tersangka, Sat Reskrim Polres Klungkung telah memeriksa 9 saksi yang turut ikut menyaksikan penganiayaan terhadap Ketut APP

" Semoga saja kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi mereka," ungkap Mirza Gunawan

Baca Juga: 5 Kasus Kekerasan Antar Pelajar di Sulsel yang Bikin Miris

Berita Terkini Lainnya