Sentra Pemotongan Ayam di Klungkung 3 Tahun Buang Limbah ke Sungai
Mereka ditindak pidana ringan oleh tim yustisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Klungkung, IDN Times - Tim Yustisi Klungkung yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Klungkung, kepolisian, TNI, dan kejaksaan, melakukan sidak terhadap beberapa sentra pemotongan ayam di Kabupaten Klungkung, Senin (21/3/2022). Warga protes karena sentra pemotongan ayam itu membuang limbahnya ke sungai dan mengotori lingkungan sekitar.
Dari hasil penelusuran Tim Yustisi, sentra usaha ini sudah beroperasi bertahun-tahun, yakni sejak tahun 2019. Para pengusaha pemotongan ayam ini pun ditindak tipiring (tindak pidana ringan) oleh Tim Yustisi. Selanjutnya mereka akan disidang pada Kamis, (24/3/2022).
Baca Juga: Polisi Aktif di Polres Klungkung Meninggal Bunuh Diri
1. Sungai tercemar limbah seperti bulu ayam, usus ayam, sampai air bekas bilasan ayam
Kasatpol PP Klungkung, I Putu Suarta, menjelaskan Tim Yustisi Klungkung menyasar tiga lokasi sentra pemotongan ayam di wilayah Desa Tojan, di seputaran Jalan Puputan Kota Semarapura, dan di Desa Gelgel. Warga protes akan keberadaan sentra pemotongan ayam di tiga lokasi tersebut karena membuang limbah ke sungai.
“Warga mengeluh karena lingkungan mereka tercemar limbah seperti bulu ayam, usus ayam, sampai air bekas bilasan ayam,” ujar Putu Suarta, Senin (21/3/2022).
Saat disambagi Tim Yustisi, sentra pemotongan ayam itu masih beroperasi.
“Sentra pemotongan ayam ini memang sudah lama dikeluhkan warga,” ungkapnya.