Sentra Pemotongan Ayam di Klungkung 3 Tahun Buang Limbah ke Sungai

Mereka ditindak pidana ringan oleh tim yustisi

Klungkung, IDN Times - Tim Yustisi Klungkung yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Klungkung, kepolisian, TNI, dan kejaksaan, melakukan sidak terhadap beberapa sentra pemotongan ayam di Kabupaten Klungkung, Senin (21/3/2022). Warga protes karena sentra pemotongan ayam itu membuang limbahnya ke sungai dan mengotori lingkungan sekitar.

Dari hasil penelusuran Tim Yustisi, sentra usaha ini sudah beroperasi bertahun-tahun, yakni sejak tahun 2019. Para pengusaha pemotongan ayam ini pun ditindak tipiring (tindak pidana ringan) oleh Tim Yustisi. Selanjutnya mereka akan disidang pada Kamis, (24/3/2022).

Baca Juga: Polisi Aktif di Polres Klungkung Meninggal Bunuh Diri

1. Sungai tercemar limbah seperti bulu ayam, usus ayam, sampai air bekas bilasan ayam

Sentra Pemotongan Ayam di Klungkung 3 Tahun Buang Limbah ke SungaiTim Yustisi Klungkung melakukan sidak ke sentra pemotongan ayam yang mengotori lingkungan, Senin (21/3). Dok. IDN Times/istimewa

Kasatpol PP Klungkung, I Putu Suarta, menjelaskan Tim Yustisi Klungkung menyasar tiga lokasi sentra pemotongan ayam di wilayah Desa Tojan, di seputaran Jalan Puputan Kota Semarapura, dan di Desa Gelgel. Warga protes akan keberadaan sentra pemotongan ayam di tiga lokasi tersebut karena membuang limbah ke sungai.

“Warga mengeluh karena lingkungan mereka tercemar limbah seperti bulu ayam, usus ayam, sampai air bekas bilasan ayam,” ujar Putu Suarta, Senin (21/3/2022).

Saat disambagi Tim Yustisi, sentra pemotongan ayam itu masih beroperasi.

“Sentra pemotongan ayam ini memang sudah lama dikeluhkan warga,” ungkapnya.

2. Memiliki septic tank, tapi pemilik usaha tetap membuang limbah ke sungai

Sentra Pemotongan Ayam di Klungkung 3 Tahun Buang Limbah ke SungaiTim Yustisi Klungkung melakukan sidak ke sentra pemotongan ayam yang mengotori lingkungan, Senin (21/3). Dok. IDN Times/istimewa

Dari hasil pengecekan Satpol PP, beberapa sentra pemotongan ayam itu sebenarnya telah memiliki septic tank untuk mengelola limbahnya. Hanya saja septic tank itu tidak dimanfaatkan. Mereka lebih memilih membuang limbahnya ke sungai yang tentunya sangat mencemari lingkungan.

“Ada septic tank, tapi tidak mau digunakan. Septic tank itu ditutup. Saat saya tanya alasannya, mereka tidak menjawab, hanya dikatakan septic tank itu akan dibuka. Mereka justru mencemari lingkungan dengan membuang limbahnya ke sungai,” jelas Suarta.

Ia menambahkan, sebenarnya Satpol PP sudah berkali-kali melakukan pembinaan terhadap para pengelola usaha itu. Namun mereka tetap membuang limbahnya ke sungai.

“Karena membandel lah, kami turunkan Tim Yustisi. Tim Yustisi ini tidak hanya terdiri dari Satpol PP, tapi ada penegak hukum juga yakni kepolisian, TNI dan kejaksaan,” jelasnya.

3. Lima orang dikenakan tindak pidana ringan

Sentra Pemotongan Ayam di Klungkung 3 Tahun Buang Limbah ke SungaiTim Yustisi Klungkung melakukan sidak ke sentra pemotongan ayam yang mengotori lingkungan, Senin (21/3). Dok. IDN Times/istimewa

Putu Suarta menjelaskan dari hasil sidak Tim Yustisi, ada 5 pengelola sentra pemotongan ayam yang digiring ke Satpol PP Klungkung. Mereka dikenakan tipiring karena melanggar Perda No 2 tahun 2014 tentang ketertiban umum.

“Hari Kamis 24 Maret mendatang sidangnya,” jelas Suarta.

Apabila masih tetap membandel, para pelaku UMKM ini nantinya bisa dikenakan Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup. Adapun untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka, para pengusaha sentra pemotongan ayam itu yang diminta untuk membersihkan sungai.

“Jika membandel, nanti polisi yang akan menangani. Nanti sanksinya lebih berat,” jelasnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya