6 Perusahaan Boat Belum Setor Retribusi ke Pemkab Klungkung
Mereka mendapat SP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Klungkung, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung telah melakukan penarikan retribusi terhadap wisatawan asing yang berkunjung ke Nusa Penida sejak 1 Juli 2019. Hal ini sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kecamatan Nusa Penida.
Meski sudah berjalan satu bulan lebih, namun enam perusahaan boat yang melayani wisatawan menuju Nusa Penida belum menyetorkan pungutan retribusi ke pemkab. Jika ditotal, tunggakannya mencapai Rp1,5 miliar.
Baca Juga: Petugas Retribusi Nusa Penida Tidak Fasih Berbahasa Inggris
1. Perusahaan boat yang menunggak ini berpusat di Benoa
Kepala Dinas Pariwisata Klungkung, I Nengah Sukasta, menjelaskan enam perusahaan boat yang menunggak retribusi ini hampir seluruhnya berpusat di Benoa. Tunggakan retribusinya sampai ada yang sejak bulan September 2018 lalu.
Sebelum bulan Juli 2019, penarikan retribusi terhadap wisatawan asing yang menuju Nusa Penida hanya dipungut dari Pelabuhan Benoa.
"Tunggakan ini merupakan retribusi terhadap wisatawan yang tarif lama. Jadi retribusi dari wisatawan itu tidak disetorkan oleh pengusaha ke daerah," ujar Nengah Sukasta, Rabu (13/8).
Baca Juga: Hari Kedua Penarikan Retribusi Wisman ke Nusa Penida Raup Rp62 Juta