TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengurus LPD di Bangli Jadi Tersangka, Uang Dipakai Berjudi

Polisi kini membidik tersangka lain

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Bangli, IDN Times - Kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Langgahan memasuki babak baru. Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kepolisian Resor (Polres) Bangli telah menetapkan tersangka berinisial Made M, yang juga merupakan seorang pengurus di LPD Langgahan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.

Kepolisian akan memburu tersangka lain dari dugaan kasus korupsi yang menyebabkan LPD Langgahan mengalami kerugian sekitar Rp2,7 miliar. Dari hasil pendalaman terhadap tersangka, Made M mengaku menggunakan uang tersebut untuk berjudi.

Baca Juga: Resahkan Warga, Laki-laki di Bangli Simpan Uang Curian di Kebun Cabai 

Baca Juga: Cucu Pengawas LPD Serangan Diduga Terlibat Kasus Korupsi

1. Polisi melakukan penyelidikan sejak tahun 2020

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Bangli, Wayan Dwipayana, menjelaskan pihaknya melakukan penyelidikan dugaan korupsi LPD Langgahan sejak tahun 2020 lalu. Terkuaknya kasus ini bermula dari laporan warga yang tidak bisa menarik uangnya di LPD Langgahan.

“Sebelum penetapan tersangka, kami sudah meminta keterangan saksi baik pengurus maupun nasabah. Termasuk kami melibatkan akuntan untuk melakukan audit,” ujar Dwipayana, Minggu (5/6/2022).

Berdasarkan hasil audit, diketahui adanya kerugian yang dialami LPD Langgahan mencapai Rp2,7 miliar. Uang itu digunakan oleh beberapa pengurus di LPD Langgahan.

2. Made S ditetapkan sebagai tersangka. Uangnya digunakan untuk berjudi

Ilustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas hasil audit dan keterangan saksi, kepolisian menetapkan seorang pengurus LPD Langgahan, Made S, sebagai tersangka. Dari hasil interogasi, ia menggunakan uang LPD Langgahan sebanyak Rp1 miliar.

Tersangka menggunakan uang LPD Langgahan dengan cara mengajukan kas bon pada tahun 2020 lalu. Uang itu digunakan untuk berjudi.

“Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami masih menunggu fakta penyelidikan lebih lanjut,” jelas Dwipayana.

Berita Terkini Lainnya