Pengurus LPD di Bangli Jadi Tersangka, Uang Dipakai Berjudi
Polisi kini membidik tersangka lain
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bangli, IDN Times - Kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Langgahan memasuki babak baru. Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kepolisian Resor (Polres) Bangli telah menetapkan tersangka berinisial Made M, yang juga merupakan seorang pengurus di LPD Langgahan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.
Kepolisian akan memburu tersangka lain dari dugaan kasus korupsi yang menyebabkan LPD Langgahan mengalami kerugian sekitar Rp2,7 miliar. Dari hasil pendalaman terhadap tersangka, Made M mengaku menggunakan uang tersebut untuk berjudi.
Baca Juga: Resahkan Warga, Laki-laki di Bangli Simpan Uang Curian di Kebun Cabai
Baca Juga: Cucu Pengawas LPD Serangan Diduga Terlibat Kasus Korupsi
1. Polisi melakukan penyelidikan sejak tahun 2020
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Bangli, Wayan Dwipayana, menjelaskan pihaknya melakukan penyelidikan dugaan korupsi LPD Langgahan sejak tahun 2020 lalu. Terkuaknya kasus ini bermula dari laporan warga yang tidak bisa menarik uangnya di LPD Langgahan.
“Sebelum penetapan tersangka, kami sudah meminta keterangan saksi baik pengurus maupun nasabah. Termasuk kami melibatkan akuntan untuk melakukan audit,” ujar Dwipayana, Minggu (5/6/2022).
Berdasarkan hasil audit, diketahui adanya kerugian yang dialami LPD Langgahan mencapai Rp2,7 miliar. Uang itu digunakan oleh beberapa pengurus di LPD Langgahan.