TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

ODGJ Pembunuh Ibu Tiri Diamankan, Observasi 14 Hari di RSJ Bangli

Sebelumnya sempat dirawat inap dan rawat jalan

Polisi saat mengamankan Wayan Agus Arnawa. (Dok. IDN Times/Istimewa )

Gianyar, IDN Times - I Wayan Agus Arnawa (25) alias Kolok, pelaku pembunuhan terhadap ibu tirinya di Banjar Marga Tengah, Desa Kerta, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, telah diamankan oleh jajaran kepolisian.

Ia ditangkap saat duduk di Pantai Kampung Baru, Singaraja, Kabupaten Buleleng, Senin (19/9/2022) sore. Agus Arnawa langsung dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Bali untuk mendapat observasi terkait kondisi kejiwaannya.

Baca Juga: Warga Resah, ODGJ yang Bunuh Ibu Tiri di Gianyar Belum Ditemukan 

1. Pihak kepolisian kesulitan menggali informasi dari pelaku

Wayan Agus Arnawa saat diamankan polisi. (Dok. IDN Times/Istimewa )

Agus Arnawa ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Buleleng. Pasca ditangkap, pelaku pembunuhan yang mengalami gangguan jiwa itu langsung dibawa ke RSJ Provinsi Bali di Kabupaten Bangli.

Pihak kepolisian mengaku sempat mengalami kesulitan untuk mendapatkan keterangan dari I Wayan Agus Arnawa. Selain karena dalam kondisi gangguan kejiwaan, ia juga seorang tuna wicara.

"Diam saja karena yang bersangkutan bisu (tuna wicara). Makanya kami bawa ke RSJ karena punya kartu kuning," ujar Kapolsek Payangan, AKP I Putu Agus Ady Wijaya, Selasa (20/9/2022).

Pihak kepolisian juga sudah mendatangkan seorang guru dari Sekolah Luar Biasa (SLB) untuk membantu menerjemahkan bahasa tubuh dari Wayan Agus Arnawa.

"Guru SLB juga sulit (menerjemahkan bahasa tubuh Wayan Agus Arnawa)," jelasnya.

2. Pelaku masih menjalani kontrol rutin sejak tahun 2017

Foto hanya ilustrasi. (Pixabay.com/Wokandapix)

Kapolsek Payangan, AKP I Putu Agus Ady Wijaya, juga mengatakan saat ini Agus Arnawa menjalani obersevasi di RSJ Provinsi Bali terkait kondisi kesehatannya. Pihak kepolisian belum menerima hasil resmi pemeriksaan terhadap Agus Arnawa.

"Belum (hasil pemeriksaan), yang bersangkutan masih observasi selama 14 hari," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur RSJ Provinsi Bali, dr Dewa Gede Basudewa, saat dikonfirmasi, mengakui jika Agus Arnawa sempat mendapatkan perawatan di RSJ Provinsi Bali. Agus Arnawa masih menjalani kontrol rutin sejak tahun 2017.

"Ia (memang ada riwayat rawat jalan dan rawat inap di RSJ Provinsi Bali," ungkap Dewa Gede Basudewa.

Ia menjelaskan ada beberapa indikator seorang ODGJ harus menjalani rawat inap di RSJ. Di antaranya mengalami gejala depresi berat seperti sedih dan gangguan emosional berkepanjangan, tidak mampu mengendalikan diri seperti memberontak, hingga memiliki keinginan bunuh diri.

"Termasuk membahayakan dan merugian orang lain," jelasnya, Selasa (20/9/2022).

Jika kondisinya sudah dianggap membaik dan gangguan jiwanya dapat dikontrol, biasanya pasien diperbolehkan untuk menjalani rawat jalan. Namun aktivitasnya tetap harus diawasi oleh pihak keluarga. Kontrol dan pemberian obat pun harus dilakukan secara rutin.

Berita Terkini Lainnya