Manajer Koperasi di Gianyar Gelapkan Uang Rp5,4 Miliar Buat Beli Rumah
Aksi ini sudah dilakukan sejak tahun 2015
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gianyar, IDN Times - Tersangka kasus dugaan penggelapan di KSU Griya Anyar Sari Boga, Kabupaten Gianyar, I Dewa GAW, akan segera duduk di kursi pesakitan. Tersangka dan barang bukti dari kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gianyar.
Kini I Dewa GAW mendekam di Ruang Tahanan Polres Gianyar untuk menunggu proses persidangan. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga menggelapkan uang koperasi mencapai sekitar Rp5,4 miliar.
Baca Juga: Kisah Notaris di Bali, 5 Bulan Jadi Tahanan di Rutan Gianyar
1. Kasus bermula dari anggota koperasi tidak bisa menarik uang
Kasus penggelapan di KSU Griya Anyar Sari Boga, Kabupaten Gianyar ini mencuat pada tahun 2020 silam. Berawal dari para anggota koperasi yang tidak bisa menarik uangnya.
Awalnya dikira hal ini terjadi karena kredit macet para anggota koperasi akibat dampak dari pandemik COVID-19. Setelah dilakukan audit, diketahui ada selisih sekitar Rp5 miliar. Berdasarkan hasil penelusuran, diduga ada uang koperasi yang digelapkan oleh oknum pengurus koperasi.