TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahasiswa KKN di Klungkung Curi Handphone, Pihak Kampus Minta Maaf

Kesian orangtuanya

IDN Times/Wayan Antara

Klungkung, IDN Times - Mahasiswa perguruan tinggi negeri di Bali, Bahri Nuh (21), harus merasakan dinginnya mendekam di jeruji besi Kepolisian Sektor (Polsek) Klungkung. Pemuda asal Sumenep, Jawa Timur ini diamankan karena mencuri handphone merek Oppo  F1S saat Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Selisihan, Klungkung.

1. Handphone tersebut diletakkan korban di bagian dashboard sepeda motor

IDN Times/Wayan Antara

Bahri Nuh (21) dimankan setelah nekat mencuri handphone seorang warga di lokasi ia KKN, Desa Selisihan, Klungkung, Rabu (17/7) lalu.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Agusman, menjelaskan kejadian pencurian itu terjadi Rabu (17/7) sekitar pukul 08.00 Wita. Ketika itu korban bernama Ni Wayan Natarini (29) asal Banjar Kawan, Desa Selisihan, akan berbelanja buah-buahan di toko milik Karti di Banjar Kangin Desa Selisihan, Klungkung. Kebetulan korban juga memarkir kendaraannya, Honda Vario, di depan warung. Sementara handphone Oppo F1S milik korban diletakkan di dashboard sepeda motornya.

"Ketika kembali, korban kaget karena handphone miliknya sudah tidak ada di dashboard sepeda motornya," jelas Dewa Agusman, Jumat (19/7).

2. Beruntung ada CCTV. Aksinya berhasil direkam. Polisi melakukan pendekatan persuasif untuk mengungkapnya

emaze.com

Merasa menjadi korban pencurian, Natarini dan warga lainnya lalu mengecek closed circuit television (CCTV) yang dipasang di dekat korban memarkir kendaraannya. Ternyata aksi pelaku saat mengambil handphone korban terekam CCTV.

Mengetahui hal ini, Natarini langsung melapor ke Polsek Klungkung. Tidak sulit bagi polisi untuk mengamankan pelaku. Ia diketahui sebagai mahasiswa KKN di Desa Selisihan.

"Kami koordinasi dengan perangkat desa dan tokoh pemuda agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Mahasiswa KKN ketika itu kami kumpulkan di kantor desa, dan mereka ketakutan. Sehingga kami lakukan pendekatan secara persuasif," jelas Dewa Agusman.

Upaya persuasif dari kepolisian berhasil, sehingga pelaku mau mengaku. Ia lalu meletakkan handphone curiannya di belakang posko KKN, Kantor Desa Selisihan.

"Pelaku lalu kami amankan untuk dimintai keterangan," jelasnya.

3. Sempat Berbelit-belit Saat Dimintai Keterangan

IDN Times/Wayan Antara

Ketika diperiksa, Bahri sempat berbelit-belit saat dimintai keterangan. Namun ia mengaku mengambil handphone itu karena ada niat dan kesempatan. Apalagi, kata pelaku, handphone miliknya dalam keadaan rusak.

"Handphone pelaku tombolnya rusak, sekarang saja tidak bisa hidup," jelas Dewa Agusman.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dipenjara dua tahun, sesuai pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Telan 125 Bungkus isi Kokain ke Bali, Warga Peru Terancam Hukuman Mati

Berita Terkini Lainnya