Cegah COVID-19, Warga Desa Adat Gelgel Didenda Jika Keluyuran Malam
Ini kesepakatan pararem. Ada denda sekala niskalanya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Klungkung, IDN Times - Bertambahnya pasien positif COVID-19 di Kabupaten Klungkung, membuat desa adat memperketat pengawasan terhadap warganya. Seperti yang dilakukan Desa Adat Gelgel. Untuk menanggulangi penyebaran COVID-19, Desa Adat Gelgel membuat pararem (Kesepakatan adat) dan memberlakukan jam malam bagi warganya. Mereka bahkan menjatuhkan sanksi sekala (Nyata) dan niskala (Tidak nyata atau gaib) bagi warganya yang membandel.
1. Satgas akan lebih efektif jika ada pararem
Bendesa Adat Gelgel, I Putu Arimbawa, menjelaskan sebelumnya ada kesepakatan bersama antara Gubernur dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali agar setiap tingkat Desa Adat di Bali juga membentuk Satuan Penanggulangan (Satgas) Penangulangan COVID-19.
Pihak Desa Adat Gelgel yang terdiri dari tiga Desa Dinas lalu membentuk pararem, yang mengatur segala hal terkait penangulangan COVID-19 di wilayah Desa Adat.
"Satgas akan lebih efektif jika ada pararem. Sehingga kami di Desa Adat menyusun pararem terkait hal ini. Tidak hanya membatasi aktivitas warga, tapi juga terkait panca yadnya," ungkap Putu Arimbawa.