TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cegah COVID-19, Warga Desa Adat Gelgel Didenda Jika Keluyuran Malam

Ini kesepakatan pararem. Ada denda sekala niskalanya

IDN Times/Wayan Antara

Klungkung, IDN Times - Bertambahnya pasien positif COVID-19 di Kabupaten Klungkung, membuat desa adat memperketat pengawasan terhadap warganya. Seperti yang dilakukan Desa Adat Gelgel. Untuk menanggulangi penyebaran COVID-19, Desa Adat Gelgel membuat pararem (Kesepakatan adat) dan memberlakukan jam malam bagi warganya. Mereka bahkan menjatuhkan sanksi sekala (Nyata) dan niskala (Tidak nyata atau gaib) bagi warganya yang membandel.

1. Satgas akan lebih efektif jika ada pararem

Bendesa Adat Gelgel, I Putu Arimbawa. (IDN Times/Wayan Antara)

Bendesa Adat Gelgel, I Putu Arimbawa, menjelaskan sebelumnya ada kesepakatan bersama antara Gubernur dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali agar setiap tingkat Desa Adat di Bali juga membentuk Satuan Penanggulangan (Satgas) Penangulangan COVID-19.

Pihak Desa Adat Gelgel yang terdiri dari tiga Desa Dinas lalu membentuk pararem, yang mengatur segala hal terkait penangulangan COVID-19 di wilayah Desa Adat.

"Satgas akan lebih efektif jika ada pararem. Sehingga kami di Desa Adat menyusun pararem terkait hal ini. Tidak hanya membatasi aktivitas warga, tapi juga terkait panca yadnya," ungkap Putu Arimbawa.

2. Warga dilarang keluar rumah di atas jam delapan malam

IDN Times/Wayan Antara

Dalam pararem itu, warga Desa Adat Gelgel hanya boleh beraktivitas di luar rumah mulai pukul 06.00 Wita sampai pukul 20.00 Wita. Hal ini untuk mencegah penyebaran virus COVID-19. Selain itu, diatur juga tentang pelaksanaan upacara panca yadnya di Desa Adat setempat.

“Intinya hal itu dilakukan untuk membatasi aktivitas krama (Warga) desa. Krama tidak boleh keluar rumah di atas jam delapan malam. Namun jika ada urusan darurat dan terkait pekerjaan, kami persilakan. Nanti diberikan surat dispensasi oleh adat," ungkapnya.

Berita Terkini Lainnya