Buang Sampah di Sungai, Warga Klungkung Bisa Denda Rp50 Juta
Mari jaga lingkungan bersama yuk!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Karangasem, IDN Times - Sampah plastik saat ini hampir menjadi masalah di semua provinsi di Indonesia, tidak terkecuali di Bali. Pemerintah Provinsi Bali dalam beberapa tahun bealakangan juga gencar membuat peraturan untuk membatasi penggunaan kantong plastik. Hal ini sekaligus untuk mengantisipasi kandungan mikroplastik yang dikhawatirkan mencemari air sungai di Bali.
Khususnya di Kabupaten Klungkung, dilalui oleh tiga sungai besar, yakni Sungai Unda yang merupakan sungai terbesar di Bali, Sungai Bubuh, dan Sungai Jinah. Namun belum diketahui secara pasti seberapa besar cemaran mikroplastik di ketiga sungai tersebut.
Antisipasi yang dilakukan oleh Pemkab Klungkung sejauh ini berupa penegakan Perda Klungkung No 7 Tahun 2014 yang pada beberapa poin berisi tentang larangan membuang sampah ke sungai maupun laut.
Baca Juga: Pemancing di Denpasar Akui Ikan di Tukad Badung Tak Seenak Dulu
1. Cegah pencemaran sampah plastik dengan program khusus Gematansaplas
Kabupaten Klungkung dilalui oleh tiga sungai besar. Sungai Unda yang merupakan sungai terpanjang dan terbesar di Bali. Sungai itu berhulu di Gunung Agung, Kabupaten Karangasem dan bermuara di pesisir Gunaksa, Kabupaten Klungkung. Selain itu wilayah Klungkung juga menjadi muara beberapa sungai besar lainnya, seperti Sungai Bubuh.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Klungkung, I Ketut Suadyana, menjelaskan secara kasat mata ketiga sungai tersebut masih dalam kondisi alami atau tidak terkontaminsasi dengan banyak sampah plastik.
Langkah pencegahan agar warga tidak membuang sampah disebut sudah dilakukan dengan mengajak masyarakat di Kabupaten Klungkung untuk melakukan pemilahan sampah. Demikian juga dalam peraturan Gubernur Bali, penggunaan sampah plastik sekali pakai sudah dilarang.
“Ada juga program khusus kami, inovasi Gematansaplas (gerakan bersama perang sampah plastik) mulai dari desa, kelurahan, hingga kabupaten, rutin setiap bulan. Ini tentu berkontribusi juga untuk mengurangi sampah plastik, termasuk di sungai,” ujar I Ketut Suadnyana, Sabtu (4/2/2023).
Dalam Perda Klungkung Nomor 7 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah, salah satu poinnya ada larangan membuang sampah ke sungai atau aliran air.
Sosialisasi Perda sudah dijelaskan melalui spanduk larangan pembuangan sampah ke sungai atau laut dan menaruh kotak kontainer sampah di daerah atau desa yang potensi warganya membuang sampah di laut.
“Serta penegakan peraturan jika membandel. Jika melanggar perda tersebut bisa diancam pidana 3 tahun penjara dan denda sampai Rp50 juta,” ujar Suadnyana.