Indonesia Masih Gunakan Pendekatan Militeristik di Papua
Menurut PRP Bali, otonomi baru adalah kepentingan oligarki
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Petisi Rakyat Papua (PRP) Bali menggelar demonstrasi pukul 09.00 Wita di depan Kantor Konsulat Amerika, Renon, Kota Denpasar, Kamis (14/7/2022).
Aksi ini dimaksudkan sebagai upaya responsif terhadap pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah Papua. Undang-Undang (UU) DOB meliputi UU Provinsi Papua Selatan, UU Provinsi Papua Tengah, dan UU Provinsi Pegunungan. Ketiga UU tersebut telah disahkan secara resmi melalui Sidang Paripurna oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 30 Juni 2022 lalu.
Dilansir dari Dpr.go.id, Provinsi Papua Selatan meliputi 4 kabupaten yaitu Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat. Sementara itu Provinsi Papua Tengah terdiri dari 8 kabupaten yakni Nabire, Paniai, Mimika, Puncak Jaya, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya dan Deiyai. Kemudian Provinsi Papua Pegunungan akan memiliki 9 kabupaten yaitu Kabupaten Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Mamberamo Tengah, Yalimo, Lani Jaya, dan Nduga.
Adapun luas wilayah Provinsi Papua Selatan 141.393 kilometer persegi (km²), Provinsi Papua Tengah seluas 66.129 km², dan provinsi Papua Pegunungan memiliki luas 108.476 km².
Baca Juga: Pemilu 2024, Bumi Cendrawasih Bakal Punya DPRD Khusus Orang Asli Papua
1. Kemungkinan adanya monopoli SDA di ketiga wilayah DOB
Berdasarkan kajian Pengaman Pembangunan Pulau Papua (2019), kekayaan sumber daya mineral di provinsi baru Papua meliputi (1) mineral logam yaitu emas dan ikutannya, pasir besi; (2) non logam berupa lempung, batugamping; dan (3) batuan breksi, andesit/diorit, sirtu (pasir batu), batu gamping di wilayah Nabire. Sedangkan di wilayah coastal Merauke terdapat mineral non logam berupa lempung, batuan tanah liat, dan tanah urug. Serta di wilayah Mimika terdapat (1) logam berupa emas dan ikutannya; dan (2) batuan sirtu (pasir – batu), tanah urug.
Perusahaan kapitalis yang terpantau beroperasi di wilayah DOB di antaranya PT Freeport Indonesia (PT FI) dengan penguasaan lahan mencapai 292.000 hektare berpusat di Timika. Sekitar 26.000 hektare (9 persen dari seluruh wilayah kontrak) digunakan untuk kegiatan produksi dan ekstraksi mineral. Selain PT FI, di Merauke terdapat PT Dongin Prabawa, anak usaha Korindo Group, yang berfokus pada pengelolaan kelapa sawit. Hasil investigasi Greenpeace dan Forensic Architecture menyebutkan bahwa perusahaan tersebut telah melakukan pembakaran hutan sejak 2001 dengan total 51.000 hektare.
Bercermin pada eksploitasi dan monopoli kekayaan alam tersebut, Kordinator Umum PRP Bali, Ampix, menilai bahwa DOB hanya akan menguntungkan pemodal, bukan warga Papua secara luas.
"Pemekaran berpotensi untuk menyiapkan syarat-syarat aset modal di Papua guna mendukung percepatannya proses angkut barang mentah di Papua untuk memajukan proses produksi barang jadi di Eropa, dan negara-negara kapitalis lainnya. Akses modal menjadi semangat pencaplokan Papua ke dalam NKRI secara Paksa," jelas Ampix, Kamis (14/7/2022).
Baca Juga: Sisi Gelap Bali: Sejarah Perbudakan di Pulau Dewata
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.