TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelaku UMKM Tabanan Dukung UU Cipta Kerja, Perizinannya Jadi Sederhana

Kalau menurut kamu gimana guys?

Ilustrasi wirausaha perempuan. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Tabanan, IDN Times - Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Nomor 11 Tahun 2020 yang disahkan pada Senin (2/11/2020) lalu, menuai beragam reaksi. IDN Times mewawancarai beberapa pekerja dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) di Kabupaten Tabanan mengenai UU setebal 1.187 halaman ini.

Mereka rata-rata mengaku tidak terlalu detail mengetahui isi UU Ciptaker. Mereka hanya tahu penolakan-penolakan buruh yang diberitakan oleh media massa. Di satu sisi, pelaku UMKM di Tabanan justru menyambut baik disahkannya UU ini.

Baca Juga: Isi Lengkap UU Cipta Kerja, Silakan Dibaca dan Dicermati

Baca Juga: Masih Banyak Pekerja di Klungkung Bali Belum Terima Upah Sesuai UMK

1. Selama pandemik, masih bisa bekerja saja sudah bersyukur

Salah satu pasal rancu di dalam draf UU Cipta Kerja (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Seorang pekerja swasta asal Tabanan, Sinta, mengatakan selama ini hanya tahu UU Ciptaker melalui pemberitaan media. Termasuk setelah pengesahan UU tersebut, Sinta hanya bisa pasrah dan lebih fokus bekerja.

"Sekilas saja dengarnya. Seperti tidak ada pegawai tetap nantinya, atau pesangon dikurangi. Terima-terima sajalah. Saat pandemik seperti sekarang masih bisa bekerja sudah bersyukur. Saya juga sudah pegawai tetap jadi tidak terlalu masalah," ujarnya, Rabu (4/11/2020).

Hal yang sama dipaparkan oleh Sayu Putu Okta, karyawan perusahaan swasta di bidang pembibitan. Ia mengaku tidak membaca sama sekali isi UU Ciptaker. Sebab ia bekerja dan tidak mempermasalahkannya.

"Selama saya bekerja soalnya tidak ada masalah. Jadi tidak terlalu tahu detail UU Cipta Kerja. Paling cuma tahu dari berita saja," katanya.

Meski demikian, baik Sinta dan Sayu, sebenarnya ada keinginan untuk mengetahui detail isi UU Ciptaker. "Sampai sekarang sih belum baca detailnya. Ingin cari tahu saat luang," ungkap Sayu.

Tetapi sejauh ini, yang Sayu ketahui informasinya dari media massa, UU Ciptaker mengatur soal kemudahan investasi yang bisa membuka lapangan kerja.

"Kalau soal ini saya setuju. Sebab, jika membantu membuka lapangan kerja dan menambah investasi negara tidak masalah."

2. UU Ciptaker dianggap membantu perkembangan UMKM, terutama dalam hal penyederhanaan perizinan

dokumentasi pribadi

Pelaku UMKM di Tabanan yaitu pemilik usaha Padma Medikal Husada (Padma Herbal), Bagus Arya Kusuma, mengaku UU Ciptaker baik bagi perkembangan UMKM. Terutama dalam hal penyederhanaan perizinan.

"UU Cipta kerja bagi pelaku UMKM seperti saya sangat membantu dalam hal penyederhanaan perizinan dan kepastian hukum," jelasnya.

Selama berkecimpung di dunia UMKM, masalah perizinan dan pemasaran jadi permasalahan mendasar yang menghalangi kemajuan usahanya.

"Sekarang memang sudah ada sistem OSS (Online Single Submission) dalam perizinan.  Sudah lebih efisien, tapi masih ada kendala, di mana masih sering tidak nyambung antara OSS dengan Dinas atau Departemen terkait. Sehingga merugikan pengusaha. Data di OSS sudah masuk, tetapi di dinas terkait belum masuk. Sehingga menghambat pengurusan langkah selanjutnya."

Berita Terkini Lainnya