UMK Tabanan Naik 6,84 Persen, Apa Tanggapanmu?
Tinggal menunggu keputusan dari Gubernur Bali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan melalui Dinas Tenaga Kerja Tabanan telah membahas Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 yang menggunakan formulasi sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Rapat koordinasi persiapan penetapan upah minimum 2023 bersama tim dari dewan pengupahan telah digelar, Senin (28/11/2022) lalu. Hasil rapat tersebut menetapkan UMK Tabanan tahun 2023 naik sekitar 6,84 persen.
Baca Juga: Suka Duka Owner Kopi Leo Jatiluwih, Digemari Turis Jerman
Baca Juga: 5 Alasan TikTok Shop Semakin Berkembang, Gampang Cari Cuan
1. UMK akan resmi ditetapkan pada 7 Desember 2022
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Tabanan, I Nyoman Putra, mengatakan pihaknya telah membahas UMK bersama dewan pengupahan. Dewan pengupahan ini dari unsur serikat pekerja, serikat pengusaha, akademisi, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Dari pembahasan dengan dewan pengupahan telah disepakati besaran UMK, yang nantinya akan kita mintakan rekomendasi Bupati Tabanan dan kita kirim ke Gubernur Bali untuk ditetapkan paling lambat tanggal 7 Desamber,” terangnya, Rabu (30/11/2022).