TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UMK Tabanan Naik 6,84 Persen, Apa Tanggapanmu?

Tinggal menunggu keputusan dari Gubernur Bali

Ilustrasi gaji (IDN Times/Arief Rahmat)

Tabanan, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan melalui Dinas Tenaga Kerja Tabanan telah membahas Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 yang menggunakan formulasi sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Rapat koordinasi persiapan penetapan upah minimum 2023 bersama tim dari dewan pengupahan telah digelar, Senin (28/11/2022) lalu. Hasil rapat tersebut menetapkan UMK Tabanan tahun 2023 naik sekitar 6,84 persen.

Baca Juga: Suka Duka Owner Kopi Leo Jatiluwih, Digemari Turis Jerman

Baca Juga: 5 Alasan TikTok Shop Semakin Berkembang, Gampang Cari Cuan

1. UMK akan resmi ditetapkan pada 7 Desember 2022

ilustrasi uang (IDN Times/Lia Hutasoit)

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Tabanan, I Nyoman Putra, mengatakan pihaknya telah membahas UMK bersama dewan pengupahan. Dewan pengupahan ini dari unsur serikat pekerja, serikat pengusaha, akademisi, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Dari pembahasan dengan dewan pengupahan telah disepakati besaran UMK, yang nantinya akan kita mintakan rekomendasi Bupati Tabanan dan kita kirim ke Gubernur Bali untuk ditetapkan paling lambat tanggal 7 Desamber,” terangnya, Rabu (30/11/2022).

2. Penetapan UMK Tabanan mengacu Permenaker 18 Tahun 2022

Ilustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Saat ditanya terkait besaran kenaikan UMK, Nyoman Putra tidak mau berkomentar lebih lanjut.

“Bersabar dulu ya, nanti kalau sudah ditetapkan pasti akan kami info lebih lanjut. Intinya dari kesepakatan tadi ada kenaikan tapi besarannya nanti ya,” katanya.

Penetapan UMK Tabanan mengacu Permenaker 18 Tahun 2022, yang akan ditetapkan paling lambat 7 Desember 2022 mendatang. Terkait angka sudah disepakati, tapi belum dapat disampaikan karena belum ditetapkan oleh Gubernur Bali.

Berita Terkini Lainnya