TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

TPA Mandung di Tabanan Mampu Menampung Sampah 1 Sampai 2 Tahun Lagi

Butuh kerja sama masyarakat untuk mengatasinya

TPA Mandung, Tabanan (Dok.IDN Times/Istimewa)

Tabanan, IDN Times - Dalam satu sampai dua tahun ke depan, pengolahan sampah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung yang berlokasi di Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan terancam overload.

Hal ini tentu perlu diambil langkah-langkah antisipasi untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA Mandung. Satu di antara caranya yaitu pengelolaan sampah berbasis sumber. Namun keberhasilan pengelolaan ini tergantung dari partisipasi masyarakat Tabanan.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Menurun, Apa Kabarnya Limbah Medis B3 di RSUD Tabanan?

1. TPA Mandung hanya mampu tampung sampah selama satu sampai dua tahun ke depan

Penyemprotan eco enzyme di TPA Mandung. (Dok.IDN Times/DLH Tabanan)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan, I Made Subagia, mengatakan TPA Mandung yang memiliki luas 2,75 hektare ini sudah dalam kondisi overload.

Jumlah sampah yang dibuang ke TPA Mandung rata-rata 100 ton per hari.

"Dengan jumlah 100 ton per hari, jika tidak diambil langkah antisipasi, maka TPA Mandung tidak akan bisa menampung sampah lagi," ujarnya, Sabtu (6/11/2021).

Kalau terus dibiarkan, TPA Mandung hanya mampu menampung sampah masyarakat dalamsatu sampai dua tahun mendatang.

"Untuk itu harus dipikirkan langkah-langkah pengolahan sampah lainnya sehingga bisa mengatasi permasalahan sampah di Tabanan," papar Subagia.

Baca Juga: Janjikan Jabatan, Pegawai PDAM Tabanan Tipu Korbannya Ratusan Juta 

2. Langkah perluasan lahan terbentur lokasi dan anggaran

Penyemprotan eco enzyme di TPA Mandung. (Dok.IDN Times/DLH Tabanan)

Menurut Subagia, pihak DLH sudah merancang langkah-langkah antisipasi untuk menangani permasalahan sampah di Tabanan. Pertama, melakukan perluasan lahan TPA atau mencari lahan baru.

"Pemerintah Pusat menanggung pembangunan TPA secara penuh, asal daerah bisa menyediakan lahan seluas lima hektare. Untuk di Tabanan, luas lahan ini adanya di Kecamatan Pupuan. Karena pertimbangan jarak yang jauh, pilihan ini belum bisa direalisasikan," jelasnya.

Kedua, pengadaan incenerator di TPA Mandung. Incenerator digunakan untuk membakar sampah-sampah yang lama teregradasi seperti popok, plastik, sampai masker non-infeksius.

"Tetapi cara ini perlu kajian yang mendalam karena memperhatikan dampak ke lingkungan. Selain itu pengadaan incenerator memerlukan anggaran besar," kata Subagia.

Ketiga adalah pengusulan alat berat ke Pemerintah Pusat, untuk meratakan sampah supaya TPA Mandung bisa menampung sampah

"Sudah ada bantuan satu alat berat buldozer dari Pemerintah Pusat. Kami sedang mengusulkan satu lagi," tambahnya.

Berita Terkini Lainnya