TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sopir Bus Kecelakaan Beruntun di Baturiti Dibebaskan

Status tersangkanya dicabut

Ilustrasi kecelakaan (IDN Times/Sukma Shakti)

Tabanan, IDN Times - Kasus kecelakaan maut di Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Sabtu (19/6/2022) lalu, ditempuh dengan upaya restorative justice. Hal ini karena perusahaan bus mau menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan dengan para korban. Melalui restorative justice ini, sopir bus berinisial AS (38) yang dijadikan tersangka, statusnya dicabut dan dibebaskan.

Baca Juga: Cerita Sopir Bus Kecelakaan Beruntun di Baturiti, Akui Panik

Baca Juga: Sopir Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Beruntun di Baturiti

1. Perusahaan bus bersedia mengganti rugi

ilustrasi memberikan uang (IDN TImes/Reza Iqbal)

Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, mengatakan perusahaan bus telah bertemu lebih dulu dengan para korban terluka, meninggal dunia, dan mobil yang rusak akibat kecelakaan tersebut. Mereka sepakat menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

"Untuk itu kedua belah pihak kami panggil ke Polres Tabanan, Senin (4/7/2022), untuk menegaskan kembali hal ini. Baik perusahaan bus dan para korban sepakat untuk menyelesaikan masalah ini dengan kekeluargaan," ujarnya.

Perusahaan bus juga bersedia mengganti rugi seluruh kendaraan yang ditabrak, memberikan santunan sebesar Rp30 juta kepada keluarga korban meninggal, Ni Wayan Wandani serta menanggung biaya sekolah kedua anak korban hingga ke jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA).

2. Sopir bus dibebaskan melalui restorative justice

Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dengan langkah kekeluargaan ini, maka pihak Polres Tabanan menghentikan penyidikan kasusnya, termasuk mencabut status tersangka sopir bus pariwisata berinisial AH.

Ranefli menilai, pihak perusahaan bus sangat kooperatif. Bahkan perusahaan tersebut mengikuti proses upacara korban Ni Wayan Wandani. Selain itu, perusahaan asal Jawa ini bersama para korban hingga bendesa adat setempat sudah bertemu untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.

"Penyelesaiannya dengan restorative justice atau penyelesaian kasus di luar pengadilan. Untuk itu status perkaranya dihentikan. Hukumannya diganti dengan pembayaran kerugian. Status tersangkanya juga dicabut," jelas Ranefli.

Berita Terkini Lainnya