Sopir Bus Kecelakaan Beruntun di Baturiti Dibebaskan
Status tersangkanya dicabut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times - Kasus kecelakaan maut di Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Sabtu (19/6/2022) lalu, ditempuh dengan upaya restorative justice. Hal ini karena perusahaan bus mau menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan dengan para korban. Melalui restorative justice ini, sopir bus berinisial AS (38) yang dijadikan tersangka, statusnya dicabut dan dibebaskan.
Baca Juga: Cerita Sopir Bus Kecelakaan Beruntun di Baturiti, Akui Panik
Baca Juga: Sopir Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Beruntun di Baturiti
1. Perusahaan bus bersedia mengganti rugi
Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, mengatakan perusahaan bus telah bertemu lebih dulu dengan para korban terluka, meninggal dunia, dan mobil yang rusak akibat kecelakaan tersebut. Mereka sepakat menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
"Untuk itu kedua belah pihak kami panggil ke Polres Tabanan, Senin (4/7/2022), untuk menegaskan kembali hal ini. Baik perusahaan bus dan para korban sepakat untuk menyelesaikan masalah ini dengan kekeluargaan," ujarnya.
Perusahaan bus juga bersedia mengganti rugi seluruh kendaraan yang ditabrak, memberikan santunan sebesar Rp30 juta kepada keluarga korban meninggal, Ni Wayan Wandani serta menanggung biaya sekolah kedua anak korban hingga ke jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA).