Sopir Bus Kecelakaan Beruntun di Baturiti Dibebaskan

Status tersangkanya dicabut

Tabanan, IDN Times - Kasus kecelakaan maut di Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Sabtu (19/6/2022) lalu, ditempuh dengan upaya restorative justice. Hal ini karena perusahaan bus mau menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan dengan para korban. Melalui restorative justice ini, sopir bus berinisial AS (38) yang dijadikan tersangka, statusnya dicabut dan dibebaskan.

Baca Juga: Cerita Sopir Bus Kecelakaan Beruntun di Baturiti, Akui Panik

1. Perusahaan bus bersedia mengganti rugi

Sopir Bus Kecelakaan Beruntun di Baturiti Dibebaskanilustrasi memberikan uang (IDN TImes/Reza Iqbal)

Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, mengatakan perusahaan bus telah bertemu lebih dulu dengan para korban terluka, meninggal dunia, dan mobil yang rusak akibat kecelakaan tersebut. Mereka sepakat menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

"Untuk itu kedua belah pihak kami panggil ke Polres Tabanan, Senin (4/7/2022), untuk menegaskan kembali hal ini. Baik perusahaan bus dan para korban sepakat untuk menyelesaikan masalah ini dengan kekeluargaan," ujarnya.

Perusahaan bus juga bersedia mengganti rugi seluruh kendaraan yang ditabrak, memberikan santunan sebesar Rp30 juta kepada keluarga korban meninggal, Ni Wayan Wandani serta menanggung biaya sekolah kedua anak korban hingga ke jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA).

Baca Juga: Sopir Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Beruntun di Baturiti

2. Sopir bus dibebaskan melalui restorative justice

Sopir Bus Kecelakaan Beruntun di Baturiti DibebaskanIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dengan langkah kekeluargaan ini, maka pihak Polres Tabanan menghentikan penyidikan kasusnya, termasuk mencabut status tersangka sopir bus pariwisata berinisial AH.

Ranefli menilai, pihak perusahaan bus sangat kooperatif. Bahkan perusahaan tersebut mengikuti proses upacara korban Ni Wayan Wandani. Selain itu, perusahaan asal Jawa ini bersama para korban hingga bendesa adat setempat sudah bertemu untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.

"Penyelesaiannya dengan restorative justice atau penyelesaian kasus di luar pengadilan. Untuk itu status perkaranya dihentikan. Hukumannya diganti dengan pembayaran kerugian. Status tersangkanya juga dicabut," jelas Ranefli.

3. Sopir bus masih menjalani penahanan sampai proses administrasi selesai

Sopir Bus Kecelakaan Beruntun di Baturiti DibebaskanIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara untuk ganti rugi kendaraan yang rusak akibat tabrakan beruntun tersebut, Ranefli mengaku tidak tahu detail nominal yang diserahkan oleh pihak perusahaan bus kepada masing-masing korban.

Ia hanya memperkirakan nominalnya mencapai Rp300 juta lebih. Masing-masing korban memperoleh ganti rugi sesuai kesepakatan.

Sedangkan sopir busnya sejauh ini masih menjalani penahanan sembari menunggu proses administrasi tuntas. Terutama pengembalian barang bukti kendaraan yang rusak.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya