TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPK Punya Waktu 3 Hari Untuk Mengecek Hasil Cetakan DPT Tabanan

Sebentar lagi DPT akan ditempel nih

Rapat pleno terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Tabanan 2020 (Dok.IDN Times/KPU Tabanan)

Tabanan, IDN Times - Pasca ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan mendistribusikan salinan DPT tersebut untuk diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kantor desa, bale banjar, dan tempat umum yang strategis.

Sebelum didistribusikan dengan cara ditempel, pihak KPU Tabanan berharap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait hasil cetakannya.

Baca Juga: Kampanye Paslon Panji-Budi di Tabanan Sambil Jawab Komen Netizen

Baca Juga: Kampanye Online di Tabanan Efektif Menjaring Generasi Muda dan Pegawai

1. DPT sudah dicetak menjadi tiga rangkap dan siap didistribusikan ke PPS

Penyerahan salinan DPT dari KPU Tabanan ke PPK Jumat (23/10/2020) (Dok.IDN Times/KPU Tabanan)

Ketua Divisi Program, Data dan Informasi KPU Tabanan, I Ketut Sugina, mengatakan sehari pasca penetapan DPT yang berlangsung Jumat (16/10/2020) lalu, pihaknya sudah melakukan pencetakan DPT menjadi tiga rangkap sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 tahun 2019.

“Sehari setelah Pleno DPT, kita sudah mulai cetak dan hari ini sudah semuanya selesai dan siap kita distribusikan ke PPS melalui PPK,” jelasnya.

KPU Tabanan telah menetapkan DPT Pilkada Tabanan 2020 sebanyak 362.813 pemilih, yang terdiri dari 178.411 pemilih laki-laki dan 184.402 pemilih perempuan. Semua pemilih tersebar di 1.130 TPS wilayah 133 desa dari 10 kecamatan.

Baca Juga: Final! KPU Tabanan Tetapkan DPT Pilkada 362.813 Pemilih

2. PPK memiliki waktu tiga hari untuk melakukan pengecekan hasil cetakan DPT

Rapat pleno terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Tabanan 2020 (Dok.IDN Times/KPU Tabanan)

Sugina menyarankan sebelum didistribusikan ke PPS, PPK mau melakukan pengecekan hasil cetakan terlebih dahulu.

“Sengaja kami distribusikan lebih awal, sehingga jajaran kami bisa melakukan cek dan ricek lebih dahulu sebelum DPT diumumkan ke publik. Siapa tahu ada yang tertukar atau cetakannya tidak bagus sehingga ada cukup waktu untuk melakukan cetak ulang,” bebernya.

Penyampaian DPT dari PPK ke PPS sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020 paling lambat 26 Oktober 2020. Sehingga PPK masih ada waktu tiga hari melakukan pengecekan sebelum didistribusikan ke PPS.

"Pengumuman dan penempelan DPT serentak dilaksanakan tanggal 28 Oktober 2020 sesuai dengan PKPU 5 Tahun 2020. Sehingga PPS juga punya waktu sekitar tiga hari untuk melakukan pengecekan,” ucapnya.

Berita Terkini Lainnya