Perekrutan Non-ASN RSUD Tabanan Disorot, Langgar Aturan?
Komisi I DPRD Tabanan mempertanyakan dasar aturannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tabanan mengadakan seleksi Pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan perjanjian kerja tahun 2022. Jenis lowongan tenaga kesehatan yang dibuka di antaranya tenaga perawat kesehatan, dokter umum, hingga administrasi untuk lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga S1.
Hal ini mendapatkan atensi khusus dari Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan. Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Putu Eka Nurcahyadi, mendatangi RSUD Tabanan, Selasa (27/12/2022) kemarin. Kedatangan mereka untuk mempertanyakan perihal regulasi dan dasar aturan melakukan rekrutmen pegawai RSUD Tabanan non-ASN.
Baca Juga: RSUD Nyitdah Ganti Nama Menjadi RSUD Singasana
1. Pemerintah daerah dan instansinya dilarang merekrut tenaga honorer atau pegawai sampai tahun 2023
Apabila mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pemerintah daerah dan instansinya dilarang merekrut tenaga honorer atau pegawai sampai tahun 2023.
Atas dasar itu, Komisi I DPRD Tabanan mendatangi RSUD Tabanan untuk meminta keterangan langsung terkait pembukaan rekrutmen seleksi pegawai non-ASN dengan perjanjian kerja tahun 2022.
“Padahal secara regulasi tidak diperbolehkan. Sehingga kami datang ke RSUD Tabanan untuk mempertanyakan dasar yang melatarbelakangi rekrutmen tersebut," ujar Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Putu Eka Nurcahyadi, Selasa (27/10/2022) sore.