TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perekrutan Non-ASN RSUD Tabanan Disorot, Langgar Aturan?

Komisi I DPRD Tabanan mempertanyakan dasar aturannya

Para pelamar Pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSUD Tabanan (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Tabanan, IDN Times - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tabanan mengadakan seleksi Pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan perjanjian kerja tahun 2022. Jenis lowongan tenaga kesehatan yang dibuka di antaranya tenaga perawat kesehatan, dokter umum, hingga administrasi untuk lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga S1.

Hal ini mendapatkan atensi khusus dari Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan. Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Putu Eka Nurcahyadi, mendatangi RSUD Tabanan, Selasa (27/12/2022) kemarin. Kedatangan mereka untuk mempertanyakan perihal regulasi dan dasar aturan melakukan rekrutmen pegawai RSUD Tabanan non-ASN.

Baca Juga: RSUD Nyitdah Ganti Nama Menjadi RSUD Singasana

1. Pemerintah daerah dan instansinya dilarang merekrut tenaga honorer atau pegawai sampai tahun 2023

Nakes di RSUD Tabanan. (Dok.IDN Times/RSUD Tabanan)

Apabila mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pemerintah daerah dan instansinya dilarang merekrut tenaga honorer atau pegawai sampai tahun 2023.

Atas dasar itu, Komisi I DPRD Tabanan mendatangi RSUD Tabanan untuk meminta keterangan langsung terkait pembukaan rekrutmen seleksi pegawai non-ASN dengan perjanjian kerja tahun 2022.

“Padahal secara regulasi tidak diperbolehkan. Sehingga kami datang ke RSUD Tabanan untuk mempertanyakan dasar yang melatarbelakangi rekrutmen tersebut," ujar Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Putu Eka Nurcahyadi, Selasa (27/10/2022) sore.

2. RSUD Tabanan sebaiknya memaksimalkan nakes yang dimiliki

Komisi 1 DPRD Tabanan saat mendatangi RSUD Tabanan, Selasa (27/12/2022) sore. (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Eka Nurcahyadi menilai, perekrutan ini harus mencari solusi serta aturan agar tidak salah langkah ke depannya, dan tidak terjadi diskresi dalam regulasi. Apalagi aturan PP Nomor 49 Tahun 2018 sudah ada larangan rekrutmen tenaga kesehatan sampai tahun 2023., kecuali PPPK guru yang sudah berlangsung di Kabupaten Tabanan.

Sekretaris Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, juga mempertanyakan apabila rekrutmen tenaga non-ASN ini dilakukan dengan alasan kekurangan tenaga kesehatan (nakes), alangkah baiknya dilakukan efisiensi nakes. Artinya, RSUD Tabanan harus memaksimalkan nakes yang dimilikinya terlebih dahulu.

Sekadar diketahui, dalam situs resmi RSUD Tabanan yang diunggah 22 Desember 2022 lalu, tertera pengumuman Nomor 800/5155/panitia/RSUD/2022. Isinya tentang seleksi pengadaan pegawai BRSUD Tabanan non-ASN dengan perjanjian kerja tahun 2022.

Adapun jenis lowongan tenaga kesehatan yang dibuka adalah tenaga perawat kesehatan (S1) sebanyak 17 orang, dokter umum (S1) sebanyak 8 orang, tenaga terapeutik apheresis (D3) teknologi bank darah 1 orang, tenaga radiographer 1 orang, dan administrasi (SMA) 1 orang.

Berita Terkini Lainnya