Pendapat Warga Denpasar Soal Penerapan PKM non-PSBB: Saya Nurut
Tahu informasi ini dari baca berita dan media sosial
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Kota Denpasar menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di tingkat Desa, Kelurahan, dan Desa Adat mulai Jumat (15/5) esok. Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menyebutnya sebagai PKM non-PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Lalu apakah warga Kota Denpasar sudah mengetahui soal penerapan dan sanksi bagi pelanggar PKM non-PSBB? Berikut hasil wawancara IDN Times dengan warga yang tinggal di Kota Denpasar:
Baca Juga: Dianggap Mampu Tekan COVID-19 Tanpa PSBB, Bali Dirancang Jadi Contoh
Baca Juga: Mulai Besok Denpasar Terapkan PKM non-PSBB, Ada Sanksi Buat Pelanggar
1. Kebanyakan cari tahu sendiri baik baca berita atau lewat media sosial
Mengenai penerapan PKM non-PSBB di Denpasar yang mulai diberlakukan mulai Jumat (15/5), beberapa warga Denpasar justru tidak terlalu tahu mengenai detailnya.
"Mungkin besok baru tahu. Karena penerapannya besok," ujar warga Panjer, Putu Kumalasari.
Kumalasari mengaku jika ada kebijakan dari pemerintah terkait COVID-19, ia selalu mencari tahu sendiri lewat berita maupun media sosial (Medsos).
"Cari tahu sendiri sih. Kalau sosialisasi petugas langsung ke rumah sampai sekarang sih belum ada," katanya.
Dewa Kresna, Kasubag Humas Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar mengalami hal yang sama. Ia mendapatkan informasi detail mengenai PKM non-PSBB dengan cara mencari sendiri.
"Cari tahu sendiri. Kalau petugas langsung sosialisasi ke rumah belum ada," jelasnya.
Sejauh ini ia tetap ke kantor untuk bertugas jika diperlukan, dan membawa surat tugas.
"Untuk petugas yang bekerja ke kantor, selain membawa ID dan name tag, juga dibekali surat tugas yang ditandatangani langsung oleh direktur utama," kata Dewa Kresna.
Sebagai warga Denpasar, Dewa Kresna berharap pelaksanaan PKM non-PSBB ini konsisten dan memberikan hasil yang baik terhadap pencegahan penularan COVID-19.
Baca Juga: 5 Fakta PKM non-PSBB Kota Denpasar yang Akan Diterapkan Besok