TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pendapat Warga Denpasar Soal Penerapan PKM non-PSBB: Saya Nurut

Tahu informasi ini dari baca berita dan media sosial

IDN Times/Diantari Putri

Denpasar, IDN Times - Kota Denpasar menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di tingkat Desa, Kelurahan, dan Desa Adat mulai Jumat (15/5) esok. Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menyebutnya sebagai PKM non-PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Lalu apakah warga Kota Denpasar sudah mengetahui soal penerapan dan sanksi bagi pelanggar PKM non-PSBB? Berikut hasil wawancara IDN Times dengan warga yang tinggal di Kota Denpasar:

Baca Juga: Dianggap Mampu Tekan COVID-19 Tanpa PSBB, Bali Dirancang Jadi Contoh

Baca Juga: Mulai Besok Denpasar Terapkan PKM non-PSBB, Ada Sanksi Buat Pelanggar

1. Kebanyakan cari tahu sendiri baik baca berita atau lewat media sosial

IDN Times/Diantari Putri

Mengenai penerapan PKM non-PSBB di Denpasar yang mulai diberlakukan mulai Jumat (15/5), beberapa warga Denpasar justru tidak terlalu tahu mengenai detailnya.

"Mungkin besok baru tahu. Karena penerapannya besok," ujar warga Panjer, Putu Kumalasari.

Kumalasari mengaku jika ada kebijakan dari pemerintah terkait COVID-19, ia selalu mencari tahu sendiri lewat berita maupun media sosial (Medsos).

"Cari tahu sendiri sih. Kalau sosialisasi petugas langsung ke rumah sampai sekarang sih belum ada," katanya.

Dewa Kresna, Kasubag Humas Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar mengalami hal yang sama. Ia mendapatkan informasi detail mengenai PKM non-PSBB dengan cara mencari sendiri.

"Cari tahu sendiri. Kalau petugas langsung sosialisasi ke rumah belum ada," jelasnya.

Sejauh ini ia tetap ke kantor untuk bertugas jika diperlukan, dan membawa surat tugas.

"Untuk petugas yang bekerja ke kantor, selain membawa ID dan name tag, juga dibekali surat tugas yang ditandatangani langsung oleh direktur utama," kata Dewa Kresna.

Sebagai warga Denpasar, Dewa Kresna berharap pelaksanaan PKM non-PSBB ini konsisten dan memberikan hasil yang baik terhadap pencegahan penularan COVID-19.

2. Sudah membatasi jam buka usaha sesuai anjuran pemerintah

IDN Times/Diantari Putri

PKM non-PSBB di Denpasar juga akan menerapkan sanksi administrasi hingga adat bagi yang melanggarnya. Satu di antaranya mencabut izin usaha. Lalu bagaimana warga Denpasar yang memiliki usaha kafe maupun warung?

Seorang pelaku usaha kafe Kopi Kita di wilayah Panjer, Yunita Verda, mengaku selama beroperasional mengikuti anjuran dari pemerintah. Selain itu, Yunita menerapkan jaga jarak, memakai masker, dan menyiapkan tempat cuci tangan bagi pelanggan yang datang.

"Bukanya dari jam 10.00 Wita. Tutupnya sesuai anjuran pemerintah tidak boleh lewat dari jam 21.00 Wita," jelas Yunita.

Mengenai PKM non-PSBB sendiri, Yunita mengaku belum tahu informasinya secara detail dan akan mencarinya lewat pemberitaan.

"Selama ini ya tahu informasi dari berita atau medsos," ujarnya.

Hal yang sama juga dialami Agung Surya, pelaku usaha warung sembako di wilayah Panjer. Sejauh ini warungnya buka tidak lebih dari jam 21.00 Wita.

"Kalau lebih dibatasi lagi jamnya, saya nurut saja. Tidak keberatan. Soalnya ingin situasi ini cepat berlalu dan kita bisa beraktivitas normal lagi," kata Agung.

Baca Juga: 5 Fakta PKM non-PSBB Kota Denpasar yang Akan Diterapkan Besok

Berita Terkini Lainnya