Gaji 6 Veteran di Tabanan Dikorupsi Petugas Kantor Pos
Padahal para veterannya udah meninggal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times - Dua kasus tindak pidana korupsi (tipikor) ditangani satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tabanan sepanjang tahun 2022. Masing-masing tiga orang ditetapkan sebagai tersangka tipikor Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kota Tabanan, dan satu orang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengambilan gaji veteran yang sudah meninggal dunia di Kantor Pos Cabang Baturiti.
Baca Juga: Kembalinya sang Surealis Odong Junaidi Setelah Vakum 7 Tahun
Baca Juga: Perekrutan Non-ASN RSUD Tabanan Disorot, Langgar Aturan?
1. Kasus LPD Adat Kota Tabanan dilaporkan pada tanggal 4 Agustus 2020
Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candramengatakan, menyebutkan kasus korupsi LPD Desa Adat Kota Tabanan dilaporkan pada tanggal 4 Agustus 2020. Modus ketiga tersangka yang merupakan pengurus inti LPD ini adalah mengambil tabungan milik LPD di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali. Ia menarik uang sebanyak 44 kali.
Penarikan dilakukan mulai tanggal 17 Mei 2017 sampai dengan 21 Juni 2018 senilai Rp2,4 miliar. Uang yang mereka ambil ini tidak disetor ke LPD, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadinya. Kasus ini sudah P21 tahap dua.
"Sudah masuk P21 tahap dua," ujarnya, Sabtu (31/12/2022).