TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sapinya Dimusnahkan, Peternak di Tabanan Dapat Kompensasi

Tiga ekor sapi di Tabanan positif PMK dan dimusnahkan

Ilustrasi sapi (Dok.IDN Times/Istimewa)

Tabanan, IDN Times - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian memberikan bantuan sosial dalam bentuk kompensasi bagi peternak sapi yang hewan ternaknya dimusnahkan akibat positif terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK). Total ada tiga ekor sapi milik peternak di Kabupaten Tabanan yang telah dimusnahkan. Peternaknya sendiri mendapatkan kompensasi, masing-masing Rp10 juta per ekor.

Baca Juga: Stok Terbatas, Puskesmas di Tabanan Hentikan Vaksinasi

Baca Juga: 2 Petani di Tabanan Jual BBM Bersubsidi

1. Tiga ekor sapi di Demung dipotong karena PMK

Ilustrasi ternak sapi. (IDN Times/Daruwaskita)

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Tabanan, Gde Eka Parta Ariana, menyebutkan peternak yang mendapatkan bantuan ini adalah Gusti Kade Tirta asal Demung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

"Tiga ekor sapinya dipotong karena terkena wabah penyakit mulut dan kuku. Dipotongnya Juli 2022 lalu," ujarnya, Jumat (23/9/2022).

Pemotongan tiga ekor sapi ini telah dilakukan secara bersyarat di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Gubug. Sebelum mendapatkan bantuan ini, peternak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  • Melampirkan foto copy KTP. Hewan harus didata dan dilaporkan ke dinas kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan di bidang peternakan dan kesehatan hewan di iSIKHNAS (sistem informasi kesehatan hewan Indonesia), dengan bukti print out data iSIKHNAS
  • Memilki surat keterangan kepemilikan hewan yang ditandatangi oleh kepala desa atau lurah setempat
  • Melampirkan visum et repertum untuk hewan yang mati dari dokter hewan berwenang, dan surat diagnosis dari dokter hewan setempat yang menunjukkan gejala klinis.

2. Peternak mendapatkan Rp10 juta per ekor

ilustrasi uang (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, ada tiga ekor sapi peternak yang dimusnahkan akibat terjangkit PMK. Peternak asal Demung tersebut lalu mendapatkan bantuan sosial sebesar Rp10 juta per ekor.

"Sehingga total peternak dapat Rp30 juta," kata Parta Ariana.

Uang tersebut, kata Parta Ariana dari informasi peternak, sudah masuk langsung ke rekeningnya, Senin (19/9/2022) lalu.

"Peternaknya mengatakan uang yang diterimanya tersebut rencananya akan kembali dibelikan sapi. Namun katanya masih menunggu kondisi aman," ungkapnya.

Meskipun kasusnya relatif landai, terutama di Kabupaten Tabanan, namun penyakit ini  masih cukup ‘menghantui’ para peternak. Sehingga mereka belum berani beternak kembali, dan menunggu situasi benar-benar aman dari penyakit PMK.

Berita Terkini Lainnya