Sapinya Dimusnahkan, Peternak di Tabanan Dapat Kompensasi
Tiga ekor sapi di Tabanan positif PMK dan dimusnahkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian memberikan bantuan sosial dalam bentuk kompensasi bagi peternak sapi yang hewan ternaknya dimusnahkan akibat positif terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK). Total ada tiga ekor sapi milik peternak di Kabupaten Tabanan yang telah dimusnahkan. Peternaknya sendiri mendapatkan kompensasi, masing-masing Rp10 juta per ekor.
Baca Juga: Stok Terbatas, Puskesmas di Tabanan Hentikan Vaksinasi
Baca Juga: 2 Petani di Tabanan Jual BBM Bersubsidi
1. Tiga ekor sapi di Demung dipotong karena PMK
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Tabanan, Gde Eka Parta Ariana, menyebutkan peternak yang mendapatkan bantuan ini adalah Gusti Kade Tirta asal Demung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
"Tiga ekor sapinya dipotong karena terkena wabah penyakit mulut dan kuku. Dipotongnya Juli 2022 lalu," ujarnya, Jumat (23/9/2022).
Pemotongan tiga ekor sapi ini telah dilakukan secara bersyarat di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Gubug. Sebelum mendapatkan bantuan ini, peternak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Melampirkan foto copy KTP. Hewan harus didata dan dilaporkan ke dinas kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan di bidang peternakan dan kesehatan hewan di iSIKHNAS (sistem informasi kesehatan hewan Indonesia), dengan bukti print out data iSIKHNAS
- Memilki surat keterangan kepemilikan hewan yang ditandatangi oleh kepala desa atau lurah setempat
- Melampirkan visum et repertum untuk hewan yang mati dari dokter hewan berwenang, dan surat diagnosis dari dokter hewan setempat yang menunjukkan gejala klinis.