TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kamar Jenazah RSUD Tabanan Penuh, Penitipan Tak Bisa Lebih dari 24 Jam

Rumah sakit hanya bisa menampung 4 jenazah pasien COVID-19

Kamar Jenazah RSUD Tabanan (Dok.IDNTimes/Istimewa)

Tabanan, IDN Times - Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan surat pemberitahuan tertanggal 14 Agustus 2021 terkait penitipan jenazah di rumah sakit (RS). Seluruh Direktur RS, dalam hal ini RS Pemerintah Pusat, RS Provinsi Bali, RS Kabupaten/Kota, dan RS Swasta diminta untuk melaksanakan amanat yang tertuang dalam surat PHDI. Dalam surat PHDI dituliskan bahwa pihak rumah sakit agar menerima penitipan jenazah Krama (Masyarakat) Bali umat Hindu paling lama 2 hari. 

Bagaimana dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tabanan? Apakah bisa mengikuti pemberitahuan tersebut di tengah terbatasnya kapasitas untuk menampung jenazah? Berikut langkah-langkah yang dilakukan oleh pihak RSUD Tabanan soal penitipan jenazah, khususnya untuk kasus COVID-19.

Baca Juga: Tabanan Kembali Siapkan Tempat Isolasi Mandiri Terpusat

Baca Juga: 37 Dokter di Tabanan Terinfeksi COVID-19 Selama Pandemik

1. RSUD Tabanan hanya bisa menampung maksimal 10 jenazah

Ilustrasi jenazah (IDN Times/Sukma Shakti)

Kasubbid Rawat Darurat dan Tindakan Medis BRSU Tabanan, dr AA Ngurah Putra Wiradana, mengatakan kapasitas kamar jenazah di RSUD Tabanan maksimal bisa menampung 10 jenazah, enam disimpan di freezer dan empat lainnya di dalam peti. Saat ini semuanya sudah terisi penuh. 

"Untuk freezer sudah penuh. Untuk yang disimpan dalam peti, hari ini ada dua jenazah pasien COVID-19 yang rencananya akan dikremasi malam ini. Dan masih ada dua jenazah lagi yang hendak dibawa ke kamar jenazah dari ruangan. Jadi sudah full," ujarnya Senin (16/8/2021).

2. Jenazah pasien COVID-19 disimpan di dalam peti

Peti jenazah korban COVID-19 untuk sosialisasi (Dok. IDN Times/Istimewa)

Wiradana menambahkan, sesuai prosedur, jenazah pasien COVID-19 disimpan di dalam peti. "Jadi tidak disimpan di freezer. Tetapi di peti atau di luar freezer. Prosedurnya memang begitu untuk mencegah penularan," ujarnya. Karena itu, kapasitas RSUD Tabanan dalam menyimpan jenazah COVID-19 maksimal hanya empat jenazah.

Dalam menerima titipan jenazah pasien COVID-19, pihak RSUD Tabanan tidak menerima lebih dari 24 jam. "Kami tidak menerima penitipan jenazah pasien COVID-19 lebih dari 24 jam dihitung dari jam kematian. Jadi jika ada yang mau menitip lebih lama, kami bantu kirim ke rumah sakit lain. Biasanya ke RS Wangaya, Denpasar atau RS Mangusada, Badung," jelasnya.

Berita Terkini Lainnya