Kamar Jenazah RSUD Tabanan Penuh, Penitipan Tak Bisa Lebih dari 24 Jam
Rumah sakit hanya bisa menampung 4 jenazah pasien COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times - Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan surat pemberitahuan tertanggal 14 Agustus 2021 terkait penitipan jenazah di rumah sakit (RS). Seluruh Direktur RS, dalam hal ini RS Pemerintah Pusat, RS Provinsi Bali, RS Kabupaten/Kota, dan RS Swasta diminta untuk melaksanakan amanat yang tertuang dalam surat PHDI. Dalam surat PHDI dituliskan bahwa pihak rumah sakit agar menerima penitipan jenazah Krama (Masyarakat) Bali umat Hindu paling lama 2 hari.
Bagaimana dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tabanan? Apakah bisa mengikuti pemberitahuan tersebut di tengah terbatasnya kapasitas untuk menampung jenazah? Berikut langkah-langkah yang dilakukan oleh pihak RSUD Tabanan soal penitipan jenazah, khususnya untuk kasus COVID-19.
Baca Juga: Tabanan Kembali Siapkan Tempat Isolasi Mandiri Terpusat
Baca Juga: 37 Dokter di Tabanan Terinfeksi COVID-19 Selama Pandemik
1. RSUD Tabanan hanya bisa menampung maksimal 10 jenazah
Kasubbid Rawat Darurat dan Tindakan Medis BRSU Tabanan, dr AA Ngurah Putra Wiradana, mengatakan kapasitas kamar jenazah di RSUD Tabanan maksimal bisa menampung 10 jenazah, enam disimpan di freezer dan empat lainnya di dalam peti. Saat ini semuanya sudah terisi penuh.
"Untuk freezer sudah penuh. Untuk yang disimpan dalam peti, hari ini ada dua jenazah pasien COVID-19 yang rencananya akan dikremasi malam ini. Dan masih ada dua jenazah lagi yang hendak dibawa ke kamar jenazah dari ruangan. Jadi sudah full," ujarnya Senin (16/8/2021).