Prosedur Penanganan Jenazah Pasien Positif Virus Corona
Petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, membenarkan Kasus 25 dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Denpasar, Rabu (11/3). Pasien merupakan perempuan, Warga Negara Asing (WNA) berusia 53 tahun.
Kasus 25 dinyatakan meninggal pada pukul 02.45 Wita dinihari, dan sudah dikremasi di Krematorium Taman Mumbul, Kabupaten Badung pada pukul 12.30 Wita.
"WNA meninggal dunia di RSUP Sanglah,” ujar Made Indra saat melakukan jumpa pers di Kantor Gubernur Bali, Rabu (11/3).
Terkait Kasus 25 ini, bagaimana sesungguhnya prosedur pemulasaran (Penanganan medis) jenazah yang tepat? Berikut ulasannya menurut Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Coronavirus Disease (COVID-19) yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI:
Baca Juga: 7 Cara Mencegah Penyebaran Virus Corona di Tempat Kerja Menurut WHO
Baca Juga: [BREAKING] Jenazah WNA Positif COVID-19 Dikremasi di Taman Mumbul Bali
1. Tidak boleh ada kebocoran cairan tubuh pasien meninggal COVID-19 yang mencemari bagian luar kantong jenazah
Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Coronavirus Disease (COVID-19). Pedoman tersebut merupakan Revisi ke-2 sesuai dengan perkembangan situasi global dan hasil kesepakatan pertemuan Sosialisasi Pedoman Kesiapsiagaan PHEIC 2019-nCoV, yang dilaksanakan pada tanggal 7 Februari 2020.
Dalam pedoman itu dijabarkan sejumlah prosedur dan langkah pemulasaran jenazah pasien positif virus corona, yang harus diikuti dan dipatuhi oleh semua pihak. Berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan:
- Petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani
pasien yang meninggal akibat penyakit menular - Alat pelindung diri (APD) lengkap harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal dalam masa penularan
- Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah
tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah - Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah
- Pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia
- Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diijinkan untuk melakukannya sebelum
jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD.
Baca Juga: [BREAKING] WNA Positif Virus Corona Ini Meninggal di Bali