TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pimpinan Panti Asuhan di Buleleng Jadi Tersangka Pencabulan Anak

Tiga anak panti jadi korban

Ilustrasi kekerasan seksual pada anak (Pixabay.com/Pexels)

Buleleng, IDN Times - Kadek P (44), Pimpinan panti asuhan di Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Buleleng. Sebab Kadek P terlibat kasus pencabulan terhadap tiga anak panti asuhan di bawah umur yakni berinisial N (16), R (14) dan S (12), yang kini sudah berumur 20 tahunan.

1. Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus pencabulan pimpinan panti asuhan yang dilakukan tahun 2018 lalu

Dok.IDN Times/Istimewa

Kabag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, mengungkapkan dugaan perbuatan cabul itu terjadi pada tanggal 18 Desember tahun 2018 sekitar pukul 23.00 Wita. Pencabulan ini terjadi di dalam kamar panti yang kini berhasil diungkap oleh petugas.

"Satuan Reskrim Polres Buleleng yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Buleleng telah berhasil mengungkap kasus itu (Pencabulan)," kata Sumarjaya saat dikonfirmasi, Senin (7/10).

2. PPA Buleleng temukan bukti yang cukup untuk menjerat pimpinan panti

Dok.IDN Times/Istimewa

Sumarjaya menjelaskan, pengungkapan kasus perbuatan cabul terhadap anak berdasarkan laporan Sokhinitona Hulu, yang menyampaikan seorang anak asuh di panti tersebut telah dicabuli lebih dari 10 kali oleh pimpinan panti asuhan.

Selanjutnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penyelidikan sejak adanya pengaduan atau laporan dari Sokhinitona Hulu. Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

"Sehingga status penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan permintaan pemeriksaan visum et repertum terhadap korban. Kemudian dari hasil penyidikan Unit PPA, telah ditemukan bukti yang cukup bahwa telah terjadi dugaan perbuatan cabul terhadap tiga orang anak tersebut," sambung Sumarjaya.

Berita Terkini Lainnya