Pimpinan Panti Asuhan di Buleleng Jadi Tersangka Pencabulan Anak
Tiga anak panti jadi korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Buleleng, IDN Times - Kadek P (44), Pimpinan panti asuhan di Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Buleleng. Sebab Kadek P terlibat kasus pencabulan terhadap tiga anak panti asuhan di bawah umur yakni berinisial N (16), R (14) dan S (12), yang kini sudah berumur 20 tahunan.
1. Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus pencabulan pimpinan panti asuhan yang dilakukan tahun 2018 lalu
Kabag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, mengungkapkan dugaan perbuatan cabul itu terjadi pada tanggal 18 Desember tahun 2018 sekitar pukul 23.00 Wita. Pencabulan ini terjadi di dalam kamar panti yang kini berhasil diungkap oleh petugas.
"Satuan Reskrim Polres Buleleng yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Buleleng telah berhasil mengungkap kasus itu (Pencabulan)," kata Sumarjaya saat dikonfirmasi, Senin (7/10).