Tabrak Mati Pengendara Motor di Jembrana, WNA Australia Jadi Tersangka
Semoga keluarganya tabah ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jembrana, IDN Times - Pihak kepolisian menetapkan seorang Warga Negara Asing (WNA) atau turis asing asal Australia bernama O'Brien Susan Leslie, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas, Jumat (16/8). Kecelakaan itu sendiri merenggut nyawa Rizqi Akbar Putra (19) yang mengendarai sepeda motor, Rabu (14/8) siang di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Jembrana.
1. Ia terancam hukuman penjara maksimal enam tahun
Leslie kini ditahan oleh Kesatuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Jembrana. Ia melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam maksimal enam tahun penjara.
"Betul (Sudah jadi tersangka). Melanggar Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009," kata Kasat Lantas Polres Jembrana, AKP Yoga Widyatmoko, Jumat (16/8) siang.