TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tabrak Mati Pengendara Motor di Jembrana, WNA Australia Jadi Tersangka

Semoga keluarganya tabah ya

Dok. IDN Times/ Istimewa

Jembrana, IDN Times - Pihak kepolisian menetapkan seorang Warga Negara Asing (WNA) atau turis asing asal Australia bernama O'Brien Susan Leslie, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas, Jumat (16/8). Kecelakaan itu sendiri merenggut nyawa Rizqi Akbar Putra (19) yang mengendarai sepeda motor, Rabu (14/8) siang di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Jembrana.

1. Ia terancam hukuman penjara maksimal enam tahun

IDN Times/Sukma Sakti

Leslie kini ditahan oleh Kesatuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Jembrana. Ia melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam maksimal enam tahun penjara.

"Betul (Sudah jadi tersangka). Melanggar Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009," kata Kasat Lantas Polres Jembrana, AKP Yoga Widyatmoko, Jumat (16/8) siang.

2. Tersangka dan korban adu jangkrik di jalan

IDN Times/Cije Khalifatullah

Dalam keterangan tertulisnya, tersangka mengendarai mobil Suzuki APV. Sementara korban mengendarai sepeda motor Honda Beat. Tersangka saat itu melaju dari arah selatan ke utara,dan korban dari arah sebaliknya.

Pada saat kejadian, APV yang dikendarai Leslie mencoba menyalip truk di depannya. Namun dari arah berlawanan ada sepeda motor yang melaju sehingga tabrakan terjadi.

"Jenis tabrakan depan lawan depan," kata Yoga.

Berita Terkini Lainnya